Perumnas Mojosongo Potret Modernisasi wilayah Solo Utara
1. Pendahuluan
Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta yang merupakan wilayah baru pada masa kemerdekaan, memiliki sebuah tatanan agrarian seperti halnya daerah-daerah setingkat kelurahan atau desa pada daerah linnya. Sistem politik pedesaan dengan menempatkan lurah sebagai salah satu pejabat terpenting dibawah raja dan bupati masih terasa kental pada masa awal setelah kemerdekan Indonesia pada tahun 1945.
Diberlakukannya UUPA, dan juga pergantian system pemerintahan Kotamadya, maka sejak tahun 1961 Lurah daerah Mojosongo telah murni dianggkat sebagai pegawai dibawah departemen dalam negeri dan system apanage secara simultan juga telah dihapuskan. Dihapuskannya system tersebut, maka semakin membuat dinamika sosial yang besar terjadi di daerah Kelurahan Mojosongo pada masa itu, gelombang orang yang mulai sadar akan pentingnya sertifikat tanah, mulai mengkapling-kalping lahan-lahan kosong dan segera mengatasnamakan seseorang akan hak kepemilikian tanah. Tentang penetapan luas tanah pertanian, atau dikenal dengan “UU landreform”. Bersama dengan UU tentang bagi hasil, yang merupakan produk hukum untuk melengkapi UUPA. Didalamnya ditetapkan batas minimal dan maksimal luas tanah yang boleh dikuasai perorangan, khusus untuk usaha pertanian. Hal tersebut juga sering menimbulkan masalah antara seseorang tuan tanah dengan petani penggarapnya yang dulu mempunyai daerah sawah yang luas, kini harus dengan rela menyerahkan sebagian dari tanahnya. Permasalahan-permasalahan dan persenketaan tersebut terus terjadi hingga memasuki tahun 1965 dan mulai mereda setelah adanya peristiwa G-30 S pada akhir tahun.
Pasca terpilihnya Suharto sebagai presiden Indonesia yang kedua, maka berbagai kebijakan pembangunan mulai diambil. Proyek-proyek pengembangan daerah dilakukan secara besar-besaran guna menunjang kebutuhan hidup masyarakat. Berkaitan dengan program pemenuhan perumahan bagi masyarakat menengah, salah satu proyek terbesar di Jawa Tengah pada masa tahun 1979 adalah pembangunan PERUMNAS di wilayah Kelurahan Mojosongo. Perumnas terseut dibangun diatas tanah seluas leih kurang 60 ha, terdiri dari 7 blok besar yaitu Dempo, Malabar, Tambora, Rinjani, Lampo Batang, Sibela dan Pelangi.
Proses pembangunan Perumnas Mojosongo yang menghabiskan waktu tak lebih dari 5 tahun, tentunya mebawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat sekitar. Sebuah wilayah yang sebelumnya hanya dilewati sesekali alat transportasi modern bahkan bisa dikatakan tidak ada, kini berubah 180° setelah adanya peumahan tesebut. Tidak kurang dari 3000 rumah yang telah selesai dibangun membuat penambahan jumlah penduduk yang cukup besar diwilayah Solo utara. Dengan adanya hal itu, maka perubahan besarpun terjadi, dimana penambahan jumlah penduduk tersebut juga diimbangi dengan pemenuhan kebutuhannya, baik berupa sarana transportasi, konsumsi, sarana peribadatan, kesehatan dan juga sarana hiburan. Dari pola-pola pemenuhan kebutuhan tersebut, secara tersirat dapat dilihat proses transformasi masyarakat kearah modernisasi.
Dari pemaparan tersebut, maka menjadi sangat menarik untuk diteliti berbagai hal yang berkatan dengan pembanguan Perumnas Mojsosngo. Baik dari segi dampak ekonomis, maupun nilai perubahan sosial yang ada dilamnya.
2. ISI
A. Sejarah Pendirian Perumnas Mojosongo
Berdasarkan sebuah kajian tentang kependudukan pada awal tahun 1980, tercatat tak kurang dari 400.000 jiwa dengan luas wilayah 44 ribu km2 bertempat tinggal di wilayah Kodya Surakarta. Jumlah penduduk yang sedemikian besar, ternyata tidak diimbangi dengan pola penyebaran pemukiman yang seimbang. Oleh karena itu kebijakan penyediaan perumahan yang terjangkau dan dalam jumlah besar segera di keluarkan oleh Pemda Surakarta. Keterbatasan dana serta bertepatan dengan adanya program pembangunan perumahan nasional oleh Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan, maka dengan bekerjasama dengan Perum Perumnas, Proyek pembangunan Perumahan Mojosongo ditetapkan pada tahun 1982. Program Diretorat Penyelidikan Masalah Bangunan antara lain:
1. Mengadakan program pembangunan tempat permukiman baru bagi semua golonga masyarakat melalui Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) yang didirikan pada tahun 1974.
2. Menggalakkan pembangunan lingkungan oleh pihak swasta, ditujukan bagi golongan masyarakat berpendapatan sedang dan tinggi, dengan bantuan kredit konstruksi dan Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara (KPR BTN).
3. Mengadakan dan mengembangkan program perbaikan lingkungan perumahan kota bagi penduduk berpenghasilan rendah dan sedang. Program ini dikenal dengan nama Program Perbaikan Kampung (PPK) yang kemudian dikembangkan dengan Peremajaan Lingkungan Perumahan Kota (PLPK) dan Proyek Perintis Perbaikan Lingkungan Perumahan Kota (P3LPK).
Pembangunan Perumnas Mojosongo tidaklah dilakukan secara serta merta, pembangunan tersebut dilakukan dalam bebrapa tahapan. Tahap pertama adalah proses search selection, yaitu tahap penentuan lokasi pembangunan perumahan. Pada tahap ini penentuan lokasi pembangunan harus memiliki beberapa kriteria dimana hal yang paling pokok adalah:
1. Masalah lokasi. Dimana lokasi yang akan di bangun untuk wilayah perumahan haruslah terletak di kawasan pengembangan wilayah kota.
2. Ketersediaan pasokan air yang memenuhi syarat konsumsi.
3. Jumlah penduduk yang tidak padat.
Dengan mempertimbangkan beberapa persyaratan diatas, maka dalam realisasinya pembangunan permukiman baru di Surakarta dilaksanakan di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres yang merupakan daerah pinggiran kota. Wilayah iniyang sering disebutsebagai kawasan “Solo Utara” merupakan daerah kurang produktif dan memiliki tingkat kepadatan penduduk yang masih rendah, yakni sebesar 2.685 jiwa per km². Disamping hal itu, keadaan tanah yang relatif rata serta ketersediaan sumber air yang dinilai cukup, membuat kawasan ini memiliki nilai penegmbangan wilayah kota yang potensial.
Tahap pembangunan berikutnya adalah tahap pengadaan ataupun pembebasan tanah. Pengadaan tanah merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang sesuai kepada pemilik atau yang berhak atas tanah tersebut. Untuk keperluan pembebasan tanah, dibentuk suatu Panitia Pembebasan Tanah oleh Gubernur untuk setiap daerah Tingkat II. Setelah terbentuknya Panitia Pembebasan Tanah, maka panitia tersebut mulai menjalankan tugasnya. Yang dilakukan pada tahap pembebasan tanah ini adalah melakukan inventarisasi status lahan yang berada di lokasi tersebut. Pada tahap ini melibatkan beberapa instansi yang terkait, yaitu Perum Perumnas selaku penyelenggara proyek pembangunan, Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Kelurahan Mojosongo. Badan Pertanahan Nasional bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Mojosongo dalam hal ini memonitor status tanah yang berada di lokasi proyek pembangunan.
Berdasarkan data-data dari Kantor Kelurahan Mojosongo, Badan Pertanahan Nasional menentukan bermasalah atau tidaknya status lahan yang ada. Yang dimaksud bermasalah dalam hal ini adalah tidak terdapatnya sertifikat yang menunjukkan status kepemilikan suatu tanah. Sebab setelah diadakan penyelidikan mengenai hal itu, terdapat ada beberapa tanah yang tida mempunyai sertifikat. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan memang didukung oleh para pemilik tanah yang setuju dengan pembangunan permukiman baru tersebut, semua permasalahan dapat terselesaikan. Para pemilik tanah yang belum bersertifikat berinisiatif mengurus sertifikat sebagai dasar dalam penentuan ganti rugi yang akan diberikan.
Koordinasi dan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan para pemilik atau pemegang hak atas tanah sangat diperlukan dalam tahap ini. Koordinasi dan pendekatan ini perlu dilaksanakan secara dini mengingat masalah tanah merupakan masalah yang sangat sensitif dan untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari. Koordinasi dan pendekatan ini dilakukan dalam bentuk musyawarah. Ketentuan keharusan dilakukannya musyawarah tersebut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 15 Tahun 1975 yang menyatakan tentang keharusan panitia mengadakan musyawarah dengan para pemilik atau pemegang hak atas tanah dan atau benda atau tanaman yang ada di atasnya.
Pembebasan tanah oleh pemerintah terhadap lahan yang ada di lokasi ini dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1974 dan dilakukan dalam lima tahap dan dimulai dari tahun 1978 hingga pertengahan 1979. Jumlah lahan yang berhasil dibebaskan mencapai 601.550 m² (sekitar 60 Ha). Pelepasan hak-hak atas tanah untuk diserahkan kepada pelaksana pembangunan perumahan dilakukan dengan kesepakatan dari para pemilik tanah yang bersangkutan. Mereka diberikan ganti rugi dan diberi prioritas utama dalam menempati komplek permukiman baru yang akan dibangun.
Proses pembangunan tahap ketiga adalah matrikluasi calon huni dimana sebelum pembangunan dimulai terlebih dahulu dicari dan ditawarkan tentang adanya proyek pengadaan perumnas di kawasan Mojosongo. Adapun teknik pemasaran Perumnas Mojosongo, pihak Perum Perumnas Cabang Solo melakukan penyebaran formulir bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak Perumnas antara lain:
1. Masyarakat yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masyarakat yang belum mempunyai rumah sendiri.
3. Masyarakat yang telah mempunyai penghasilan tetap dan berjumlah 3 kali lipat dari besaran biaya cicilan bulanan.
Setelah formulir yang telah disebar tersebut diisi dan dikembalikan, kemudian tahap berikutnya diseleksi siapa saja yang berhak dan layak untuk diprioritaskan memperoleh kepemilikan rumah di Komplek Perumnas Mojosongo. Adapun yang menjadi dasar layak atau tidaknya calon pembeli dalam proses penyeleksian ini adalah:
1. Wiraswasta.
2. Pegawai Negeri.
3. Pegawai Swasta.
4. Masyarakat yang terkena penggusuran.
Ditetapkannya syarat-sarat calon penghuni perumnas, membuat skala prioritas yang telah ditetapkan menjadi tidak berlaku. Hal ini dikarenakan pada tahun-tahun tersebut golonganmasyarakat yang memiliki penghasilan tetap hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pada akhirnya ditentukan sejumlah calon pemilik rumah di Komplek Perumnas Mojosongo ini sesuai dengan jumlah unit yang dibangun pada tahap pertama. Sejumlah calon tersebut kemudian didata dan dibuatlah daftar deposit, yang berisi tentang harga jual rumah per-unitnya, maksimal waktu kredit yang akan diambil oleh calon pembeli, serta besarnya uang muka yang akan dibayarkan.
Rumah-rumah yang dipasarkan di Perumnas Mojosongo dapat diperoleh baik dengan cara membeli tunai maupun secara kredit. Jangka waktu pembayaran yang disediakan mencapai 20 tahun. Dengan demikian cicilan perbulan yang telah ditetapkan diharapkan tidak akan memberatkan bagi para calon pembeli, karena Perumnas Mojosongo dibangun untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Siste pembayaran cicilan per bulan dibayarkan melalui Kantor Perumnas Cabang Solo.
Berikut tabel daftar harga perumahan beserta jangka pelunasannya:
Tipe Jangka Waktu Pelunasan Harga Cicilan/bln
36 20 tahun Rp. 34.000/bln
21 20 tahun RP. 15.000/bln
18 20 tahun Rp. 12.000/bln
15 20 tahun Rp. 10.000/bln
Tahap keempat adalah pembangunan, pembangunan Perumnas Mojosongo pada tahap pertama dilakukan dikawasan kampung Mbusukan, yang selanjutnya disebut sebagai kawasan blok “Dempo”. Peletakan batu pertama dimulaia pada tahun 1982 oleh pejabat setempat. Proses pembangunan dilakukan secara besar-besaran hingga selesai tepat pada tanggal 23 Desember 1983 dan diresmikan langsung oleh Presiden RI Suharto.
Proses pembangunan berikutnya adalah sesuai dengan masterpalan yang telah di buat yaitu dengan pembangunan sitem “pengemabangan” dimana pada tahap awal dibangunlah secara simultan blok-blok berikutnya diawali dengan blok Malabar – Rinjani – Tambora – Sibela – Lampo Batang dan Pelangi. Pembangunan tersebut juga melibatkan konsultan asing yang berasal dari Belanda. Hal tersebut dilakukan karena pembangunan proyek Perumnas Mojosongo ini didanai oleh pinjaman dari Pemerintah Belanda dan merupakan pilot project pembangunan komplek permukiman untuk golongan menengah ke bawah di Kota Surakarta. Adapun konsultan asing tersebut ditugasi secara khusus untuk mengerjakan teknis berupa pembangunan kanal-kanal saluran pembuangan air limbah, septiktank, dan sistem pengadaan air minum PDAM. Sistem pembangunan tersebut dikemudian hari diintegrasikan dan dijadikan sebuah Industri Pengolahan Air Limbah Surakarta. Proses pembangunan awal tersebut selesai untuk semua blok pada tahun 1985.
Pembangunan Perumnas Mojosongo yang menggunakan sistem penegmbangan tidak berhenti membangun hingga tahun 2005. Pengembangan kawasan perumnas tersebut, seiring dengan proses modernisasi wilayah kota Surakarta yang terus diarahkan pada wilayah Solo Utara. Berikut tabel pembangunan yang dilakukan Perum Perumnas Mojosongo dari tahun 1982-1998
No Thp
Pembg. Tahun
Pemb. Tipe Rumah Jml.
RSS D15 D18 D21 D36 D45 D54 D70 Rk
D54 RK 70 KTM/KTS
1. I 1983-85 - 272 846 818 258 - - - - - - 2194
2. II 1989 - - - 76 50 25 - - - - - 151
3. II 1990 - - - 79 20 5 - - 4 2 - 110
4. IV 1990 - - - - - 13 - - - - - 13
5. V 1991 - - - - 8 23 7 2 - 2 - 42
6. VI 1991 - - - - 20 36 12 8 - - - 76
7. VII 1992 21 - - - - - - - - - - 21
8. VIII 1992 - - - - 35 - - - - - - 35
9. IX 1992 - - - - - 31 - - - - - 31
10. X 1993 84 - - - 104 56 9 - - - - 253
11. XI 1994 30 - - 19 80 44 30 33 - 3 - 239
12. XII 1995 48 - - 23 11 - - - - - - 82
13. XII 1996 - - - - - - - - - - 20 20
14 XIV 1997 - - - - - - - - - - 21 21
15 XV 1998 - - - - - - - - - - 10 10
Jumlah 183 272 846 1015 586 233 58 43 4 7 51 3298
B. Pembangunan Sarana Penunjang
Berdasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no.1 tahun 1978. Pembangunan proyek Perumnas juga harus dilengkapi dengan sarana penunjang kebutuhan non materiil bagi penghuninya. Pelaksanaan pembangunan sarana-prasarana tersebut dilakukan mulai tahun 1984 setahun setelah dilakukannya serah terima dari pihak Perum Perumnas Cabang Solo kepada Pemda Surakarta.
Pihak Perum Perumnas menyediakan sejumlah sarana dan prasarana lingkungan untuk melengkapi kebutuhan bagi calon penghuninya. Sarana lingkungan yang dimaksud meliputi pelayanan dan fasilitas sosial. Untuk perlayanan sosial dibangun bebrapa tempat yaitu sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Pihak Perum Perumnas menyediakan sejumlah lahan kosong yang letaknya telah disesuaikan dengan perencanaan tata letak yang telah disetujui. Sarana pendidikan tersebut antara lain TK, SD, SLTP dan SLTA. Seluruh pelaksanaan pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak Pemda dan Depdikbud Kota Surakarta. Untuk TK dan SD pelaksanaannya telah terealisasi, tercatat terdapat 3 Taman Kanak-kanak dan 6 Sekolah Dasar yang tersebar di seluruh kawasan perumnas. Lihat tabel di halaman selanjutnya.
Berikut data tabel pembangunan sekolah sekolah di wilayah sekitar PERUMNAS Mojosongo.
No TK Wilayah Keterangan Tahun
1 TK Bakti XVI Malabar-Dempo Swasta 1986
2 TK Budi Karya Rinjani Negeri 1990
3 TK Pembina Pelangi Negeri 1990
No SD Wilayah Keterangan Tahun
1 SD Mojosongo I dan II Rinjani Negeri 1983
2 SD Mojosongo III dan IV Dempo Negeri 1984
3 SD Mojosongo V dan VI Malabar Negeri 1988
Pembangunan untuk SLTP dan SLTA hingga saat ini masih belum terealisasi seperti apa yang telah direncanakan dengan membangun minimal 2 sekolah setara SLTP dan SMA. Dari data terakhir tercatat hanya ada pembangunan 1 SLTP dan SLTA dari pihak swasta yaituYayasan Dharma Pancasila. Kondisi ini terjadi karena di sekitar wilayah Perumnas, kebutuhan akan gedung SLTP dan SLTA telah mencukupi sehingga oleh pihak Perum Perumnas dialokasikan untuk kepentingan lain tanpa meninggalkan kepentingan yang utama, yaitu pendidikan. Menurut rencana, lahan yang sedianya dialokasikan untuk pembangunan SLTP dan SLTA akan dialokasikan untuk pembangunan tingkat Universitas, yaitu Universitas Nadlatul Ulama yang telah terealisasi pada tahun 2005.
Selain sarana pendidikan, disediakan pula sarana kesehatan yang berupa Puskesmas yang terdapat di tiga wilayah Perumnas yaitu:
1. UPTD Puskesmas Daerah Mojosongo yang berada di wilayah Sibela.
2. Puskesmas Pembantu yang berada di wilayah Lampo Batang.
3. Puskesmas Pembantu II yang berada di wilayah Rinjani.
Untuk fasilitas sosial salah satunya adalah sarana peribadatan. Untuk kepentingan ini pihak Perum Perumnas juga hanya menyediakan sejumlah lahan yang lokasinya telah ditentukan berdasarkan rencana tata letak pembangunan Komplek Perumnas Mojosongo. Untuk pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemda Kota Surakarta dengan memperhatikan keadaan masyarakat di sekitar lahan yang dimaksud untuk membangun tempat ibadah yang dibutuhkan, seperti masjid ataupun gereja. Sampai Tahun 1993, secara resmi Perum Perumnas dibantu oleh proyek pemerintah telah mendirikan sebuah Masjid dan sebuah Gereja yang letaknya tak berjauhan. Masjid Baiturrahman dibangun atas bantuan dari Yayasan Suharto ditanah seluas 300m2 diwilayah Lampo Batang dan Gereja Bethel berada diwilayah Malabar. Fasilitas sosial yang lain yaitu sarana perekonomian adalah pasar. Untuk sarana ini, pihak Perum Perumnas menyediakan sejumlah lahan yang berada di daerah Sibela, pelaksanaan pembangunan, pengelolaannya diserahkan kepada pihak Pemda Kota Surakarta.
Untuk sarana rekreasi bagi penghuni perumahan, pihak Perum Perumnas juga menyediakan sejumlah lahan yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut. Kepentingan yang dimaksud antara lain taman, tempat bermain serta lapangan olahraga. Untuk pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemda Kota Surakarta. Dalam perkembangannya sarana taman dan Olah Raga mendapatkan sebuah tanggapan yang positif dari masyarakat. Untuk taman, sekarang banyak digunakan untuk ruang publik dan banyak dilengkapi dengan sarana belajar seprti perpustakaan yang berada di Malabar maupun Dempo. Sedangkan sarana Olah Raga seperti Lapangan Sepak Bola selain digunakan untuk kepentingan pokoknya, juga bansi yang berupa Pasar Malam lengkap dengan hiburan-hiburan musik maupun pemutaran Film layar lebar.
Pengembangan suatu wilayah, tentunya harus diimbangi pula dengan pembangunan infrastruktur penunjang. Seperti jalan raya dan instalasi listrik. Pembangunan jalan raya sangat menentukan perkembangan suatu daerah, dimana dengan dibukanya akses jalan yang baik, maka arus distribusi barang dan jasa akan meningkat yang berimbas pada kemajuan suatu wilayah. Jalan raya di kawasan Perumnas Mojosongo, dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan perencanaan tata kota tahun 1975. Pembangunan jalan raya beraspal yang dimulai sejak berdidirnya perumnas, memiliki dampak perkembangan yang cukup signifikan dimana dengan dibukannya trayek 2 angkot dan 2 bus membuat wilayah Mojosongo secara umum menjadi lehih hidup dari pada sebelumnya.
Pemenuhan kebutuhan lainnya adalah pemasangan instalasi listrik dan air minum. Seiring dengan dibangunnya Perumnas Mojosongo, ketersediaan listrik dan air telah pula di rencanakan. Pasokan kebutuhan air dipenuhi dengan dibangunnya dua sumur dalam oleh PDAM di wilayag Dempo dan Pelangi. Sedangkan kebutuhan listrik telah ditangani oleh PLN dengan meneruskan jaringan-jaringan listrik yang telah ada sebelumnya. Menurut data terakhir tahun 2005 sebanyak 3.298 unit rumah maupun saran umum telah tersambung listrik PLN dan air PDAM.
C. Perubahan kearah Modern
Masyarakat modern adalah masyarakat yang sebagian besar warganya mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Menurut Alex Inkeles manusia modern memiliki ciri-ciri :
1. Masyarakatnya heterogen.
2. System pelapisan sosialnya terbuka
3. Mobilitas sosialnya tinggi
4. Melakukan tindakan secara rasional.
5. Tidak terikat pada tradisi/adat.
Pembagunan Perumnas Mojosongo terbukti telah banyak membawa pengaruh yang sangat besar pada pola kehidupan masyarakat Mojosngo yang telah menempati daerah tersebut sejak lama. Penambahan jumlah penduduk dari luar daerah dan dari latar belakang pekerjaan yang beragam serta dalam jumlah signifikan dalam jangka lima thun, membuat masyarakat menjadi begitu heterogen dan mengalami mobilitas yang sangat tinggi.
Dampak pembangunan Perumnas Mojosongo lainnya dalam perubahan mata pencaharian masyarakat sekitar dikarenakan adanya pembebasan tanah di beberapa dukuh antara lain meliputi Busukan, Tegal Arum, Genengan dan Kendalredjo. Penduduk yang semula mendapatkan penghasilan di bidang pertanian berusaha mendapatkan penghasilan di bidang lain seperti wiraswasta, buruh bangunan maupun buruh industri serta pegawai negeri maupun pegawai swasta. Salah satu latar belakang yang menunjang penduduk asli tersebut menjadi pegawai adalah karena tingkat pendidikan mereka yang semakin tinggi, di samping karena semakin luasnya informasi lapangan pekerjaan di masyarakat.
Mata pencaharian sebagai buruh mereka pilih karena keterbatasan kemampuan dan ketrampilan. Menjadi buruh bangunan dimungkinkan karena dekatnya tempat tinggal mereka dengan Perumnas. Keadaan demikian menguntungkan bagi para buruh tersebut, sebab dari penghuni perumahan sering mengadakan pembangunan atau merenovasi rumah mereka. Untuk keperluan tersebut tentu saja penghuni perumahan memanfaatkan jasa para buruh.
Menjadi buruh industri didorong dan dipengaruhi oleh dibangunnya beberapa pabrik baru di wilayah Kelurahan Mojosongo, antara lain pabrik plastik Jerapah dan pabrik roti Lingga Jati. Para pengusaha ini membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat Mojosongo. Dengan demikian di antara pengusaha dan penduduk asli terjadi hubungan yang saling menguntungkan.
Dampak pembangunan lainnya yang benar-banar menggeser pola kehidupan masyarakat. Adanya pembangunan jalan raya menbuat arus transportasi meningkat dengan tajam. Hal ini dikarenakan pertumbuhan jumlah penduduk diwilayah Solo Utara yang memiliki etos kerja tinggi baik sebagi pelajar, pegawai negeri maupun swasta, bahkan salah satu trayek angkot yang melintasi wilayah Mojosongo menjadi jalur terpadat dengan armada lebih dari 30 angkot dengan daya angkut rata-rata @ 80 orang/hari. Etos kerja yang tinggi mengakibatkan kebutuhan akan adanya hiburan bagi warga. Bisnis-bisnis hiburan pasca berdirinya Perumnas Mojosongo menjadi sangat berkembang. Bisnis hiburan tersebut walupun masih berskala kecil, namun dengan intensitas yang tinggi membuat sebuah gaya hidup baru bagi masyarakat yang berdekatan dengan wilayah perumnas Mojosongo. Bissnis hiburan tersebut antara lain Pasar Malam, Layar Tancap,Orkes Musik maupun pertunjukan-pertunjukan lainnya.
Beberapa simbol modernisasi lain juga mulai muncul pada tahun 1990an dimana pembangunan-pembangunan dibidang kemanjuan tekologi dan fashion juga berkembang. Perkembangan teknologi dan fashion memang diawali dari kawasan perumahan. Tingkat pendidikan, etos kerja dan pergaulan yang dilakukan oleh warga perumahan menjadi faktor terpenting. Salah satu pelopor perkembangan dunia teknologi di wilayah Solo utara adalah dibukanya beberapa Wartel,rental komputer, game center dan dibukanya radio-radio amatir.
Perkembangan dunia fashion sendiri baru dimulai pada tahun 1995. Diawali dengan berdirinya sebuah toko pakian, tas dan sepatu “Yessi” dikawasan Rinjani yang kemudian diikuti berdirinya toko-toko serupa dikawasan Mojosongo, membuat kehidupan di dunia gaya hidup berubah secara besar di Mojosongo. Kebutuhan akan gaya hidup yang sebelumnya harus diperoleh dengan mendatangi pusat-pusat perbelanjaan yang berada di wilayah kota, kini menjadi lebih dekat, oleh karena kawasan perumnas Mojosongo dalam beberapa tahun kedepan hingga saat ini menjadi kiblat penyediaan fashion di kawasan regional Solo Utara.
Perkembangan wilayah Solo Utara terus mengalami perkembangan hingga tahun 2000an. Perkembangan tersebut meliputi berbagai sektor dari pendidikan, IPTEK, hiburan, fashion dan juga ekonomi. Perubahan tersebut secara kasat mata dapat dilihat pada Jalan Utama yaitu jalan Jaya Wiajaya yang sepanjang jalan terus beraktifitas selama 24 jam dengan berbagai kesibukan perniagaan maupun pusat-pusat teknologi seperti Warnet, Game center dan lain-lain. Dengan perkembangan yang sedemikian rupa, kawan Jalan Jaya Wijaya bahkan memiliki sebutan sebagai Slamet Riyadi Junior.
3. Kesimpulan
Perumahan Mojosongo merupakan sebuah kawasan yang memiliki keunikan tersendiri dalam khasanah sejarah perkembangan modernisasi wilayah Solo Utara. Proses pembangunan Perumnas Mojosongo secara garis besar melalui empat tahapan yaitu: (1) Search selection yaitu tahap pemilihan lokasi pembangunan. Dimana Wilayah mojosongo dipilih karena merupakan daerah yang masuk dalam rencana pengembangan kota dengan syarat-syarat tertentu. (2) Pengadaan Tanah, tahap ini adalah sebuah usaha penyediaan lahan pembangunan melalui cara negosiasi pembebasan tanah dengan pemilik yang sah. (3) Matrikulasi Calon Huni yaitu sebuah usaha sosialisasi guna mencari calon penghuni Perumnas dengan menentukan syarat-syarat pembelian dan skala prioritas pembeli. (4) Pembangunan dimana pembangunan dilakukan secara bertahap dengan menuntaskan satu blok pertama yaitu Dempo yang dimulai tahun 1982 dan selesai pada tahun 1983 dan diresmikan oleh Presiden Suharto. Pembangunan berikutnya adalah dengan menyelesaikan 5 blok sisa hingg athun 1985 dan terus dikembangkan hingga tahun1998.
Adanya Perumnas Mojosongo lengkap dengan segala fasilitas, pola hidup masyarakat baru, hal ini menimbulkan bebrapa dampak, salah stunya adalah modernisasi. Modernisai ini dapat dilihat secara kasat mata dari perkembangan bangunan, iptek, sarana transportasi, hingga masalah gaya hidup yang berubah sangat signifikan pada masyarakat Solo Utara.
Daftar narasumber
Nama : Sigit Priyanto
Pekerjaan/Jabatan : Asisten Manager Produksi Perum perumnas cabang solo
Nama : Drs. Husni Akbar
Pekerjaan/Jabatan : Warga Dempo Raya sebgai Ketua RW XIII
Nama : Murtopo
Pekerjaan/Jabatan : Supir Angkot jalur 07
Nama : Agung Susilo
Pekerjaan/Jabatan : Tokoh masyarakat kampung Mbusukan
Daftar Pustaka
Momerandum Akhir Tugas tahun 2005)
Eko Budihardjo, Arsitektur dan Kota di Indonesia, Bandung, Alumni, 1991, Hal 72
Eka Gunawanhttp://nilaieka.blogspot.com/2009/04/ciri-ciri-masyarakat-modern.html)