BERBAGAI KEBIJAKAN POLITIK
KGPAA MANGKUNEGARA VIII PADA PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA
(1945-1952)
A. Pendahuluan
Mangkunegaraan adalah sebuah kerajaan yang berdiri pada abad ke 18 atau pada 24 Febuari tahun 1757,yang di hasilkan dari perjanjian di Salatiga, yang dilakukan antara Raden Mas Said (Mangkunegara I, 1757-1796), dengan Paku Buwana III (1749-1788), Sri Sultan Hamengku Buwana I (1755-1792) dan pihak kolonial Belanda. Raden Mas Said yang juga di kenal sebagai Pangeran Sambernyawa,pada saat itu memberontak pada Kasunanan yang di perintah oleh Paku Buwono III,agar pemberontakan dari Raden Mas Said ini mereda maka kasunanan dan Kompeni Belanda kemudian memberikan suatu hadiah pada Raden Mas Said untuk menduduki wilayah yang pada masa perlawanannya berhasil di dudukinya. Dalam konflik yang mengakibatkan perang di daerah Jawa, R.M. Said yang tidak terima dengan penyerahan kedaulatan secara paksa dari putera mahkota yaitu Paku Buwono III kepada kompeni melalui penunjukan sang putera mahkota sebagai pengganti Paku Buwono II,kemudian bersama dengan Pangeran Mangkubumi,mereka melakukan perlawanan yang dahsyat. Akhirnya perlawanan Raden Mas Said dapat diredam dengan pemberian hak dan wilayah khusus atau hadiah yang menguntungkan kepada Raden Mas Said yang kemudian menobatkan dirinya sebagai KGPAA Mankunegoro I.
Pada awal abad 20, kebijakan politik dan ekonomi pemerintah kolonial Belanda mulai mengalami perubahan yang cukup besar. Eksploitasi terhadap sumber daya alam dan manusia di Hindia Belanda mulai dikurangi, karena semakin banyaknya keprihatinan dan aksi protes kaum liberal Belanda atas kesejahteraan penduduk Hindia Belanda. Khususnya di daerah Jawa, masalah ini dapat dilihat dari aspek bertambahnya penduduk dan berkurangnya kemakmuran akibat dari semakin sempitnya lahan pertanian rakyayang terus menerus di eksploitasi membuat rakyat sangat menderita karena harta benda dan tenaganya dikuras habis akibat sistem tanam paksa pada abad ke 19,dan pada akhirnya untuk mengantisipasi dan membalas budi baik orang orang pribumi dalam keberlangsungan kerajaan Belanda maka,pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan yang dilakukan untuk menanggulangi masalah masalah ini adalah dengan cara politik etis.
Dan Pada awal abad ke 20 Di daerah Surakarta dan Yogyakarta yang merupakan daerah yang masuk wilayah di Jawa Tengah. Kedua daerah tersebut oleh pemerintah kolonial Belanda disebut dengan vorstenlanden yang menurut istilahnya berarti tanah raja.tetapi lebih tepat jika diterjemahkan sebagai tanah kerajaan Jawa. Vorstenlanden memang merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda dan pemerintahanya terbagi menjadi 2 kerasidenan yaitu karesidenan Surakarta dan Yogyakarta. Kedua daerah ini memiliki status khusus atau istimewa dibandingkan dengan daerah yang lain di wilayah Hindia Belanda. Kerasidenan Surakarta dibagi dalam dua wilayah kerajaan yaitu Kasunanan Surakarta milik Susuhunan Paku Buwono dan Mangkunegaraan yang merupakan wilayah Mangkunegara. Kedua penguasa kerajaan ini mempunyai istana sendiri sendiri di Ibukota Surakarta.
Pengaruh pemerintah kolonial Belanda terhadap kerajaan di Jawa begitu kuat mengikat kekuasaan penguasa di Jawa tersebut. Hal ini dikarenakan sesudah penobatan, raja yang naik tahta harus menandatangani perjanjian yang kurang menguntungkan yang disebut kontrak politik. Dalam kontrak tersebut isinya lebih banyak menguntungkan pemerintah kolonial Belanda dari pada penguasa di wilayah Jawa tersebut. Salah satu isi politik kontrak yang paling penting dan mengikat adalah tentang pepatih dalem. Yang berkedudukan ganda. Selain sebagai pegawai Pemerintah kolonial Belanda, pepatih Dalem juga bekerja sebagai pegawai raja sehingga menimbulkan suatu pekerjaan yang berganda.Tetapi dalam prakteknya jika terjadi sengketa atau konflik antara pemerintah kolonial Belanda dengan pihak kerajaan, maka pepatih dalem harus memihak kepada Pemerintah kolonial Belanda.
Ketika Indonesia jatuh ketangan Jepang pada tahun 1942 yang bersamaan ketika meletusnya Perang Dunia II, struktur birokrasi kerajaan di Jawa tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Jepang tetap mengakui kedaulatan 4 daerah istimewa di Jawa walaupun pada prakteknya kontrol administrasi menjadi lebih ketat. Keempat penguasa daerah istimewa di Jawa diangkat menjadi Koo atau Raja oleh Jepang. Koo dalam bahasa Jepang berarti Raja. Pengakuan Jepang terhadap kekuasaan tradisional di Jawa sebenarnya untuk menarik simpati raja dan rakyat di wilayah itu sehingga mempengaruhi sikap dan kebijakan yang diambil oleh empat penguasa di daerah swapraja itu. Meskipun kedudukan penguasa kerajaan di Yogyakarta itu diakui oleh tentara pendudukan Jepang tetapi penguasa setempat sejak semula ingin mewujudkan kemerdekaan dengan persatuan dua penguasa di daerah itu. Dengan Sultan Hamengku Buwono IX sebagi kepala daerah dan Paku Alam sebagai wakil kepala daerah. Jabatan pepatih dalem kemudian dihapus pada 1 Agustus 1945. Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam langsung memegang pemerintahan.Akan tetapi keadaan di Surakarta berbeda dengan yang terjadi di Yogyakarta. Adanya persaingan diantara dua daerah swapraja di Surakarta menyebabkan tidak adanya kerjasama diantara dua penguasa yaitu Paku Buwono dan Mangkunegoro tersebut untuk mendukung kemerdekaan. Sebab inilah yang cukup menghambat jalannya roda pemerintahan di Surakarta. Rakyat Surakarta tidak merasakan kontribusi pemerintahan dua swapraja itu dan juga tidak mendapat arahan dari dua orang penguasa Surakarta tersebut untuk melaksanakan revolusi dan perlawanan untuk menghadapi tentara Jepang. Meskipun demikian, rakyat dan pemuda yang berasal dari tentara yang di latih oleh Jepang sendiri dengan semangat yang tinggi kemudian bergerak melakukan perlawanan dalam merebut kekuasaan Jepang tanpa pimpinan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunegoro VIII.
Setelah Indonesia merdeka,yang di tandai ketika jepang kalah melawan sekutu di Perang Dunia II,terjadi pertentangan di Surakarta yang di sebabkan oleh golongan anti swapraja mengingin kan Surakarta dihapuskan keistimewaan dari pemerintah Indonesia yaitu daerah Istimewa. Pergolakan yang terus terjadi di antara kelompok pendukung daerah swapraja Surakarta dengan kelompok anti swapraja di Surakarta mengakibatkan pemerintah Indonesia setelah merdeka mencoba melakukan intervensi kebijakan ke daerah Surakarta dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang diharapkan bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus atau permasalahan yang terjadi di wilayah Surakarta. Dengan adanya intervensi dari pemerintah pusat kolonial ke daerah Surakarta membuat Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunegara VIII kemudian menentukan sikap dan kebijakannya terhadap masalah ini dalam menjalankan roda pemerintahannya.Tetapi konflik antara pendukung anti swapraja dan pendukung swapraja di di Surakarta tetap saja bertikai dan tidak mengindahkan peraturan yang di buat oleh pemerintah Indonesia dan Mangkunegara sendiri.
ISI
A. Beberapa Kebijakan Politik KGPAA Mangkunegoro VIII Dalam Usahanya Mempertahankan Daerah Istimewa Mangkunegaran Surakarta
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno,para pemimpin di Jakarta kemudian berkeinginan membentuk lembaga negara yang di gunakan untuk mengurus masalah pemerintahan. Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu junbi Inkai pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan pembagian kekuasaan dan administratif di wilayah Republik Indonesia, dimana pemerintah swapraja diakui secara sah sebagai bagian wilayah dari kedaulatan RI. Pengakuan tersebut tedapat dalam UUD 1945 Pasal 18 tentang hubungan pusat dan daerah, termasuk daerah swapraja.
Raja di Mangkunegaran pada waktu Indonesia merdeka,ialah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunagara VIII,beliau lahir di Kartasura, 7 April 1925 dan meninggal di Surakarta , 2 Augustus 1995,pada usia 70 tahun,selama memerintah Mangkunegaran,KGPAA Mangkunegara VIII,membuat berbagai kebijakan yang membawa perubahan yang cukup baik,diantaranya Mangkunegara yang merupakan salah satu kerajaan di Jawa,setelah Kemerdekaan Indonesia tahun 1945,bersedia bergabung dan mengakui kedaulatan wilayah NKRI,oleh Ir.Sukarno Presiden Indonesia yang pertama,Mangkunegara Surakarta mendapat perlakuan khusus daerah,dengan menjadi daerah Istiwewa Surakarta,karena jasanya yang gigih melawan pemerintah Kolonial dan Jepang,pada masa Perang Dunia II,beberapa kebijakan dari Mangkunegara VII,ini sebenarnya juga di gunakan untuk meredam kelompok yang menolak daerah swapraja,atau daerah istimewa di Surakarta.
Berbagai krisis legitimasi yang terjadi di Mangkunegaraan kemudian diantisipasi oleh Mangkunegoro VIII dengan mengeluarkan maklumat tanggal 1 September 1945 yang berisi :
a. Bahwa keradjaan Mangkoenegaraan soeatoe daerah istimewa dari pada Negara republiek Indonesia.
b. Bahwa semoea oerosan pemerintahan dalam keradjaan mangkunegaran kini ditetapkan dan dipimpin oleh pemerintah Mangkunegaran sendiri dengan mengingat peratoeran pemerintah repoebliek Indonesia.
c. Bahwa perhoeboengan pemerintah keradjaan Mangkunegaran dengan pemerintah repoblek Indonesia bersifat langsung.
Maklumat yang di keluarkan oleh Mangkunegara VIII tersebut memang menunjukan keinginan yang kuat dari pihak Mangkunegaran untuk mempertahankan kedudukan Mangkunegaran sebagi daerah istimewa. Usaha yang dilakukan oleh Mangkunegoro VIII dengan mengeluarkan maklumat 1 September ini ternyata tidak mengurangi keinginan gerakan anti swapraja untuk menghapuskan daerah swapraja di Surakarta. Para pendukung swapraja Mangkunegaran kemudian mengadakan rapat pegawai antara orang tua dan pemuda Mangkunegaran pada hari Selasa 16 Oktober 1945.hasil rapat tersebut mengeluarkan :
a) Hamba sekalian pegawai negeri Mangkunegaran, berjanji dan selaloe setija terhadap Seri Padoeka Mangkunegoro VIII beserta pemerintah Negeri Mangkunegaran, dan berjanji setiap waktoe bersedia menoroet dan mengedjakan semoea atoeran dan perintah seri Padoeka Mangkunegoro VIII beserta pemerintah negeri Mangkunegaran.
b) Hamba sekalijan pegawai negeri Mangkunegaran, berjanji joega dikoetkan ontoek rasa tangguengjawab akan memelihara danmempertahankan swapraja kemerdekaan Negara Repobliek Indonesia jang berdasarkan kedaolelatan rakyat.
c) Hamba sekalijan pegawai Negeri Mangkunegaran berjanji, bersikap dan berdjendjak seksama sebagai warga negara Indonesia dan menentang segala kekoesaan asing jang hendak memerintah dan mendjadjah Indonesia merdeka, TANAH AIR KITA
Tetapi upaya pegawai pemerintah Surakarta tersebut ternyata tidak mampu mengatasi permasalahan dan konflik yang terjadi di Surakarta. Selanjutnya pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat pada tanggal 23 Mei 1946 yang berisi tentang pemerintah Republik Indonesia yang akan menempatkan seorang wakilnya di Surakarta untuk sementara waktu. Wakil pemerintah Indoenesia yaitu yang bernama Suryo sejak 27 Mei datang ke Surakarta untuk mengatur keadaan yang rumit di Surakarta.
Tindakan pemerintah Indonesia dengan menempatkan seorang wakilnya tersebut, oleh Mangkunegoro VIII kemudian melakukan tindakan dengan mengeluarkan maklumat tanggal 25 Mei 1946. maklumat Mangkunegoro VIII tersebut berisi :
Tindakan pemerintah Agoeng menempatkan ontoek sementara seorang Wakil Pemerintah (P.T. Soerjo) di Soerakarta, jang akan menjalankan pemerintahan di seloroeh Soerakarta itoe, sasma sekali tidak berarti akan mengoebah adanja daerah dan adanja pemerintah Mangkoenenegaran, karena maksoed Pemerintah Agoeng dengan tindakan itoe semata-mata hanja goena melejapkan kekadjoean di kalangan rakyat, jang disana sini soedah terjadi, djadi soepaja semonja selekas-lekasnya kembali tenang dan tentram lagi.
Dari maklumat tersebut terlihat dapat di simpulkan dengan jelas sikap KGPAA Mangkunegoro VIII dalam mempertahankan daerah kekuasaannya di Mangkunegaran. Pihak memang pihak Mangkunegaran menghargai tindakan pemerintah Republik Indonesia dengan menempatkan seorang wakilnya di Surakarta tapi harus di pahami pula status pemerintahan Mangkunegaran sebagai daerah istimewa yang dilindungi oleh UUD 1945 Republik Indonesia.
B. Kebijakan Politik KGPAA Mangkunegoro VIII dalam Menghadapi Gerakan Anti Swapraja
Gerakan anti swapraja yang berlarut larut menjadi semakin seru dengan tambahan kekuatan yang berasal dari pihak oposisi yang membuat wadah yang tergabung dalam persatuan perjuangan ke Surakarta, setelah ibukota Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta akibat pertentangan kembali dengan Belanda, kehadiran pihak oposisi ke Surakarta mengakibatkan situasi politik di Surakarta semakin keruh dan kacau. Persatuan perjuangan dari pihak oposisi dan anti swapraja akhirnya semakin membangkitkan gerakan anti swapraja di Surakarta.
KGPAA Mangkunegara VII melihat situasi politik di Surakarta tidak menguntungkan bagi kekuasaannya.KGPAA Mangkunegoro VIII kemudian mengeluarkan maklumat lagi pada tanggal 20 Maret 1946. dalam maklumat tersebut bersisi tentang bahwa pemerintah mangkunegaran akan mengambil tindakan-tindakan yang tegas terhadap golongan orang orang yang :
a) menjiarkan berita ataoe melakoekan perboeatan-perboeatan yang dapat mengelisahkan ataoe mengatjaoekan masjarakat
b) menjiarkan berita ataoe melakoekan perboeatan dengan maksoed mengadakan perpetjahan dalam masyarakat.
c) Menghambat oesaha dalam menjempoenakan pertahanan negara.
Maklumat Mangkunegoro VIII tersebut pada akhirnya memang tidak dapat mengurangi intimidasi dari gerakan anti swapraja terhadap pihak kerajaan. Gerakan anti swapraja malah semakin bertambah kuat dan hebat setelah kepolisian daerah Surakarta menyatakan lepas dari pemerintahan kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran serta menyatakan berdiri sebagai bagian dari keanggotaan kepolisian Republik Indonesia. Hal yang dilakukan oleh kepolisian daerah Surakarta tersebut kemudian diikuti oleh instansi-instansi yang lain dan akibatnya kekuatan pihak pro swapraja semakin berkurang dan lemah.Setelah pertentangan yang berlarut larut akhirnya para pemimpin gerakan anti swapraja telah yang berhasil ditangkap.akan tetapi kemudian para pemimpin itu di bebaskan dibebaskan, dan hal itu tetap tidak mengurangi gerakan anti swapraja dalam menentang pemerintah swapraja di Surakarta. Gerakan anti swapraja juga melakukan berbagai tindakan kriminal,dengan penculikan di wilayah kabupaten yang di kuasai KRT Reksonegoro yang menjabat sebagi bupati Boyolali dan RT Condro negoro yang menjabat sebagai bupati anom kemudian Boyolali diculik. Penculikan juga dilakukan terhadap wakil bupati Klaten RT Pringgonegoro. Setelah menculik pejabat kabupaten, gerakan anti swapraja yang semakin hebat kemudian menggantikan kedudukan orang-orang sendiri dan gerakan anti swapraja mengeluarkan pernyataan dan memutuskan hubungan dengan pemerintah swapraja Surakarta.
C. Kesimpulan
Kebijakan politik KGPAA Mangkunegoro VIII merupakan usaha dari penguasa Mangkunegaran Surakarta untuk menjalankan hegemoni kekuasaannya. KGPAA Mangkunegoro VIII menjalankan berbagai kebijakan politik untuk mempertahankan daerah istimewa Mangkunegaran sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 yang juga didukung dengan piagam peresiden Soekarno tanggal 19 Agustus 1945.Tetapi usaha-usaha dari KGPAA Mangkunegoro VIII dalam mempertahankan Daerah Istimewa Mangkunegaraan mendapat pertentangan dan ganjalan dari berbagai kelompok. Pihak Mangkunegaran kemudian mengantisipasi dengan cara ditunjukan sikap dan kebijakan politik KGPAA Mangkunegoro VIII dalam menghadapi Komite Nasional Indonesia Daerah atau KNID Surakarta. Komisaris Tinggi dan Direktorium setuju dengan sikap dan kebijakan politik Mangkunegoro VIII dalam menghadapi gerakan anti swapraja. Kelompok-kelompok anti swapraja tersebut melakukan intimidasi-intimidasi dengan berbagai tindakan kriminal yang mengacaukan wilayah di Surakarta baik di wilayah Kasunanan maupun Mangkunegaran terhadap Surakarta. Intimidasi-itimidasi tersebut diantisipasi dengan adanya kerjasama antara Kasunanan dan Mangkunegaraan dalam melawan kelompok-kelompok penentangnya. Tetapi perlawanan dari gerakan anti Swapraja tersebut di dukung kaum oposisi di Surakarta yang menginginkan agar swapraja di Surakarta di hapus,hal ini di perkuat dengan bergabungnya kepolisian daerah regional Suarakarta yang masuk dalam Kepolisian RI (POLRI),dan membuat pertentangan terus menerus terjadi. Berbagai kebijakan politik oleh KGPAA Mangkunegoro VII tahun 1945-1952 ternyata berdampak pada eksistensi Mangkunegarann di Indonesia. Adanya beberapa akibat yang terjadi tersebut yaitu terjadinya perubahan status Mangkunegaran dari pusat kekuasaan menjadi pusat Kebudayaan. Dampak lain dari kebijakan politik KGPAA Mangkunegoro VIII tahun 1945-1952 yaitu dihapuskannya wilayah Mangkunegaran di Surakarta berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Jakarta pada tahun 1952.
D. DAFTAR PUSTAKA
1. Silabus pengantar Sejarah Lokal II pertemuan pertama tentang Mangkunegaran
2. D.A.Rinkes. Mangkunegaran, Terjemahan sarwanto W. Perpus Rekso Pustoko. Hal: 1-2.
3. M.C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Baru. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Hal 182
4. Larson, George D. 1999. Masa Menjelang Revolusi : Keraton dan Kehidupan Politik di Surakarta 1912-1942. terjemahan AB Lapisan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
5. Karko Karmajaya. 1993. Revolusi di Surakarta. Yogyakarta
6. Pramoedya Anata Toer, Koesalah Soebagyo Toer, Ediati Kamil. 1999. Kronik Revolusi Indonesia I. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
7. Panitia peringatan Hari Jadi Ke-27. 1973.Peringatan Hari Jadi Kotamadya Surakarta ke-27. Surakarta : Panitia Peringatan Hari Jadi Ke-27.
8. Soebagijo IN. 1981. Sudiro: Pejuang Tanpa Henti. Jakarta :Gunung agung.
9. Soedarisman Poerwokoesomo, KPH. 1984.daerah istimewa Yogyakarta. Yogyakarta : Gajah Mada University Press
E. Sumber sumber Arsip
1. Piagam Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945, Sumber Arsip Rekso Pustoko Mangkunegaran No. 782
2. Maklumat KGPAA Mangkunegoro VIII 1 September 1945. Sumber arsip Mangkunegaran No. 2420.
3. Mosi rakyat ingin tetap berdirinya daerah istimewa di Surakarta Sumber : Arsip Rekso Pustoko Mangkunegaran No. 983
4. Maklumat KGPAA Mangkunegoro VIII tanggal 20 Maret 1946. Sumber Arsip Rekso Pustoko Mangkunegaran.
