mari perbanyak amal kebaikan……….dan tidak hanya untuk menggugurkan kewajiban………… Allahuakbar !!!!!!!!!!
Sejarah Kerajaan Kadiri
A.Sejarah Berdirinya Kerajaan Kadiri
Kerajaan Kadiri atau Kerajaan Panjalu, adalah kerajaan yang terletak di Jawa Timur antara tahun 1042-1222. Kerajaan ini berpusat di kota Daha, yang terletak di sekitar Kota Kediri sekarang. Pada tahun 1042, Raja Airlangga memerintahkan membagi kerajaan menjadi dua bagian. Pembagian kerajaan tersebut dilakukan oleh seorang Brahmana yang terkenal akan kesaktiannya yaitu Mpu Bharada. Kedua kerajaan tersebut dikenal dengan sebutan Jenggala dan Panjalu, yang dibatasi oleh gunung Kawi dan sungai Brantas. Tujuan pembagian kerajaan menjadi dua agar tidak terjadi pertikaian diantara kedua putranya.
Wilayah Kerajaan Jenggala meliputi daerah Malang dan delta sungai Brantas dengan pelabuhannya Surabaya, Rembang, dan Pasuruhan, ibu kotanya Kahuripan dan Raja pertama yang memerintah adalah Mapanji Garasakan, sedangkan Panjalu kemudian dikenal dengan nama Kediri meliputi Kediri, Madiun, dan ibu kotanya Daha. Dan raja pertama yang memerintah adalah Sri Samarawijaya. Berdasarkan prasasti-prasasti yang ditemukan masing-masing Raja yang memerintah diantara kedua kerajaan saling merasa berhak atas seluruh tahta Airlangga sehingga terjadilah perang saudara. Pada awalnya perang saudara tersebut, dimenangkan oleh Jenggala tetapi pada perkembangan selanjutnya Panjalu/Kediri yang memenangkan peperangan dan menguasai seluruh tahta Airlangga. Dengan demikian di Jawa Timur berdirilah kerajaan Kediri dimana bukti-bukti yang menjelaskan kerajaan tersebut, selain ditemukannya prasasti-prasasti juga melalui kitab-kitab sastra.
B. Perkembangan Kerajaan Kediri
Masa-masa awal Kerajaan Kadiri tidak banyak diketahui. Prasasti Turun Hyang II (1044) yang diterbitkan Kerajaan Janggala hanya memberitakan adanya perang saudara antara kedua kerajaan sepeninggal Airlangga.
Sejarah Kerajaan Panjalu atau Kadiri mulai diketahui dengan adanya prasasti Sirah Keting tahun 1104 atas nama Sri Jayawarsa. Raja-raja sebelum Sri Jayawarsa hanya Sri Samarawijaya yang sudah diketahui, sedangkan urutan raja-raja sesudah Sri Jayawarsa sudah dapat diketahui dengan jelas berdasarkan prasasti-prasasti yang ditemukan.
Kerajaan Panjalu atau di bawah pemerintahan Sri Jayabhaya berhasil menaklukkan Kerajaan Janggala dengan semboyannya yang terkenal dalam prasasti Ngantang (1135), yaitu Panjalu Jayati, atau Panjalu Menang.
Pada masa pemerintahan Sri Jayabhaya inilah, Kerajaan Panjalu mengalami masa kejayaannya. Wilayah kerajaan ini meliputi seluruh Jawa dan beberapa pulau di Nusantara, bahkan sampai mengalahkan pengaruh Kerajaan Sriwijaya di Sumatra.
C. Kondisi Ekonomi dan Sosial pada Jaman Kerajaan Kadiri
Perekonomian Kediri bersumber atas usaha perdagangan, peternakan, dan pertanian. Kediri terkenal sebagai penghasil beras, kapas dan ulat sutra. Dengan demikian dipandang dari aspek ekonomi, kerajaan Kediri cukup makmur. Hal ini terlihat dari kemampuan kerajaan memberikan penghasilan tetap kepada para pegawainya dibayar dengan hasil bumi. Keterangan ini diperoleh berdasarkan kitab Chi-Fan-Chi dan kitab Ling-wai-tai-ta.
Kehidupan sosial masyarakat Kediri cukup baik karena kesejahteraan rakyat meningkat masyarakat hidup tenang, hal ini terlihat dari rumah-rumah rakyatnya yang baik, bersih, dan rapi, dan berlantai ubin yang berwarna kuning, dan hijau serta orang-orang Kediri telah memakai kain sampai di bawah lutut. Dengan kehidupan masyarakatnya yang aman dan damai maka seni dapat berkembang antara lain kesusastraan yang paling maju adalah seni sastra. Hal ini terlihat dari banyaknya hasil sastra yang dapat Anda ketahui sampai sekarang.
Hal ini diperkuat kronik Cina berjudul Ling wai tai ta karya Chou Ku-fei tahun 1178, bahwa pada masa itu negeri paling kaya selain Cina secara berurutan adalah Arab, Jawa, dan Sumatra. Saat itu yang berkuasa di Arab adalah Bani Abbasiyah, di Jawa ada Kerajaan Panjalu, sedangkan Sumatra dikuasai Kerajaan Sriwijaya.
Penemuan Situs Tondowongso pada awal tahun 2007, yang diyakini sebagai peninggalan Kerajaan Kadiri diharapkan dapat membantu memberikan lebih banyak informasi tentang kerajaan tersebut. Beberapa arca kuno peninggalan Kerajaan Kediri. Arca yang ditemukan di desa Gayam, Kediri itu tergolong langka karena untuk pertama kalinya ditemukan patung Dewa Syiwa Catur Muka atau bermuka empat.
C. Raja raja yang memerintah Kerajaan Kadiri
• Sri Samarawijaya, merupakan putra Airlangga yang namanya ditemukan dalam prasasti Pamwatan (1042).
• Sri Jayawarsa, berdasarkan prasasti Sirah Keting (1104). Tidak diketahui dengan pasti apakah ia adalah pengganti langsung Sri Samarawijaya atau bukan.
• Sri Bameswara, berdasarkan prasasti Padelegan I (1117), prasasti Panumbangan (1120), dan prasasti Tangkilan (1130).
• Sri Jayabhaya, merupakan raja terbesar Kadiri, berdasarkan prasasti Ngantang (1135), prasasti Talan (1136), dan Kakawin Bharatayuddha (1157).
• Sri Sarweswara, berdasarkan prasasti Padelegan II (1159) dan prasasti Kahyunan (1161).
• Sri Aryeswara, berdasarkan prasasti Angin (1171).
• Sri Gandra, berdasarkan prasasti Jaring (1181).
• Sri Kameswara, berdasarkan prasasti Ceker (1182) dan Kakawin Smaradahana.
Dan raja yang terakhir yaitu Kertajaya, berdasarkan prasasti Galunggung (1194), Prasasti Kamulan (1194), prasasti Palah (1197), prasasti Wates Kulon (1205), Nagarakretagama, dan Pararaton.
Sri Samarawijaya adalah raja pertama Kadiri yang memerintah sejak tahun 1042 Masehi.Gelar lengkapnya adalah Sri Samawawijaya Dharmasuparnawaha Teguh Uttunggadewa.Sri Jayawarsa adalah raja Kadiri yang memerintah sekitar tahun 1104 Masehi.Nama gelar abhisekanya adalah Sri Maharaja Jayawarsa Digjaya Sastraprabhu>tidak di ketahui kapan Sri Jayawarsa naik tahta.Peninggalan sejarahnya yang di temukan adalah Prasasti Sirah Keting tahun 1104 Masehi yang berisi pengesahan Desa Marjaya sebagai tanah perdikan atau sima swantantra
Raja yang terkenal dari kerajaan Kediri antara lain Raja Kameswara (1115 - 1130 M) mempergunakan lancana Candrakapale yaitu tengkorak yang bertaring. Pada masa pemerintahannya banyak dihasilkan karya-karya sastra, bahkan kiasan hidupnya dikenal dalam Cerita Panji.
Raja selanjutnya adalah Jayabaya memerintah tahun 1130 – 1160.Gelar lengkapnya adalah Sri Maharaja Sang Mapanji Jayabhaya Sri Warmeswara Madhusudana Awatarindhita Suhtrisingha Parakrama Uttunggadewa.Pemerintahannya dianggap sebagai masa kejayaan Kadiri,dalam memerintah beliau mempergunakan lancana Narasingha yaitu setengah manusia setengah singa. Pada masa pemerintahannya Kediri mencapai puncak kebesarannya dan juga banyak dihasilkan karya sastra terutama ramalannya tentang Indonesia antara lain akan datangnya Ratu Adil. Peninggalan sejarahnya berupa Prasasti Hantang atau Ngantang tahun 1135 Masehi,prasasti Talan 1136 Masehi,Prasasti Jepun 1144 Masehi dan Kakawin Bharatayuddha 1157 Masehi,Kakawin Bharatayuddha di gubah oleh Mpu Sedah dan di lanjutkan oleh Mpu Panuluh dan selesai di tulis tanggal 6 November 1157 Masehi.
Tahun 1181 pemerintahan raja Sri Gandra terdapat sesuatu yang menarik pada masa, yaitu untuk pertama kalinya didapatkan orang-orang terkemuka mempergunakan nama-nama binatang sebagai namanya yaitu seperti Kebo Salawah, Manjangan Puguh, Macan Putih, Gajah Kuning, dsb. Selanjutnya tahun 1200 - 1222 yang menjadi raja Kediri adalah Kertajaya. Ia memakai lancana Garudamuka seperti Ria Airlangga, sayangnya raja ini kurang bijaksana, sehingga tidak disukai oleh rakyat terutama kaum Brahmana. Hal inilah yang akhirnya menjadi penyebab berakhirnya kerajaan Kediri, karena kaum Brahmana meminta perlindungan kepada Ken Arok di Singosari sehingga tahun 1222 Ken Arok berhasil menghancurkan Kediri.
D. Karya Sastra dan Prasasti pada Jaman Kerajaan Kadiri
Prasasti pada Jaman Kerajaan Kadiri diantaranya yaitu:
a. Prasasti Banjaran yang berangka tahun 1052 M menjelaskan kemenangan Panjalu atau Kadiri atas Jenggala
b. Prasasti Hantang tahun 1135 atau 1052 M menjelaskan Panjalu atau Kadiri pada masa Raja Jayabaya.Pada prasasti ini terdapat semboyan Panjalu Jayati yang artinya Kadiri Menang.Prasasti ini di keluarkan sebagai piagam pengesahan anugerah untuk penduduk Desa Ngantang yang setia pada Kadiri selama perang dengan Jenggala.Dan dari Prasasti tersebut dapat di ketahui kalau Raja Jayabhaya adalah raja yang berhasil mengalahkan Janggala dan mempersatukannya kembali dengan Kadiri.
c. Prasasti Jepun 1144 M
d. Prasasti Talan 1136 M
Seni sastra juga mendapat banyak perhatian pada zaman Kerajaan Kadiri. Pada tahun 1157 Kakawin Bharatayuddha ditulis oleh Mpu Sedah dan diselesaikan Mpu Panuluh. Kitab ini bersumber dari Mahabharata yang berisi kemenangan Pandawa atas Korawa, sebagai kiasan,kemenangan.
Mpu Panuluh juga menulis Kakawin Hariwangsa dan Ghatotkachasraya Terdapat pula pujangga zaman pemerintahan Sri Kameswara bernama Mpu Dharmaja yang menulis Kakawin Smaradahana. Kitab Lubdaka dan Wertasancaya karya Mpu Tan Akung.Kitab Kresnayana karya Mpu Triguna dan kitab Sumanasantaka.karya Mpu Monaguna.
Di samping kitab sastra maupun prasasti tersebut di atas, juga ditemukan berita Cina yang banyak memberikan gambaran tentang kehidupan masyarakat dan pemerintahan Kediri yang tidak ditemukan dari sumber yang lain. Berita Cina tersebut disusun melalui kitab yang berjudul Ling-mai-tai-ta yang ditulis oleh Cho-ku-Fei tahun 1178 M dan kitab Chu-Fan-Chi yang ditulis oleh Chau-Ju-Kua tahun 1225 M. Dengan demikian melalui prasasti, kitab sastra maupun kitab yang ditulis orang-orang Cina tersebut perkembangan Kediri.
E. Runtuhnya Kerajaan Kadiri
Kerajaan Kadiri runtuh pada masa pemerintahan Raja Kertajaya, dan dikisahkan dalam Pararaton dan Nagarakretagama.Pada tahun 1222 Raja Kertajaya sedang berselisih melawan kaum brahmana yang kemudian meminta perlindungan Ken Arok akuwu Tumapel.Ken Arok menjadi akuwu Tumapel setelah membunuh Tunggul Ametung,akuwu Tumapel Sebelumnya dan kebetulan Ken Arok juga bercita-cita memerdekakan Tumapel yang merupakan daerah bawahan Kadiri.
Perang antara Kadiri dan Tumapel terjadi dekat desa Ganter. Pasukan Ken Arok berhasil menghancurkan pasukan Kertajaya. Dengan demikian berakhirlah masa Kerajaan Kadiri, yang sejak saat itu Ken Arok kemudian mendirikan kerajaan Singhasari dan Kadiri menjadi bawahan Tumapel atau Singhasari.
F. Daftar Pustaka
1.Buku Kisah Raja-Raja Legendaris Nusantara,Endik Koeswoyo dkk
2. Tim Wacana Nusantara
3. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
KEUTAMAAN HARI SENIN & KAMIS
Bagikan
Hari ini jam 3:43
Diantara keutamaan dan keberkahannya, bahwa pintu-pintu surga di buka pada dua hari tersebut, yaitu Senin dan Kamis. Pada saat inilah orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan.
Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)
Keutamaan dan keberkahan berikutnya, bahwa amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh pada kedua hari ini. Sebagaimana yang terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
“Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang di antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan…” (HR. Muslim)
Karena itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi saudaranya sesame Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.
Keutamaan hari Senin dan Kamis yang lainnya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini.
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan,
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis”. (HR. Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Imam Ahmad)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
“Amal-amal manusia diperiksa pada setiap hari senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. At Tirmidzi dan lainnya)
Dalam shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab,
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Al-Qur’an kepadaku pada hari tersebut.” (HR.Muslim)
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” (Lihat Subulus Salam)
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka di sunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).
Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan (safar) Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam terjadi pada hari Kamis ini.
Beliau menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan:
“Sangat jarang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”
Dalam riwayat lain juga dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu:
“Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar pada hari Kamis di peperangan Tabuk, dan (menang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan) pada hari Kamis.” (HR.Bukhori)
Nama : Haryo Prabancono
NIM : C0508032
Sejarah Ketatanegaraan
1. Jelaskan bagaimana perbandingan praktik ketatanegaraan RI pada masa Orde Baru dan masa Reformasi tentang konvensi?
Dalam praktek ketatanegaraan RI konvensi digunakan sebagai pelengkap UUD 1945,fungsi dari konvensi berperan sebagai patner untuk memperkokoh kehidupan ketatanegaraan Indoensia di bawah sistem UUD 1945, konvensi merupakan hukum hukum dasar tak tertulis yang dalam peranannnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,contoh konvensi yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dalam praktik ketatanegaraan RI pada masa Orde Baru adalah sebagai berikut,diantaranya :
1. Praktek di Lembaga Tertinggi Negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus didepan sidang Paripurna DPR yang di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam setahun anggaran yang lewat,dan dilain pihak mengandung arah kebijaksanaan tahun mendatang.
3. Jauh hari sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang,Presiden telah menyiapkan Rancangan bahan bahan untuk sidang Umum MPR yang akan datang.Dalam UUD 1945 hal ini tidak diatur,bahkan menurut ps.3 UUD 1945 MPR lah yang harus merumuskan dan akhrinya menetapkan Garis garis besar Haluan Negara. Namun untuk memudahkan MPR,Presiden menghimpun rancangan GBHN yang merupakan sumbangan pikiran Presiden sebagai Mandataris MPR yang disampaikan dalam upacara pelantikan anggota anggota MPR.
4. Pada setiap minggu pertama bulan januari, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan penjelasan terhadap rancangan Undang undang tentang APBN dihadapan DPR.Perbuatan Presiden tersebut termasuk dalam konvensi
5. Adanya Menteri Negara Non Departemen dalam praktek ketatanegaraan dibawah Pemerintahan Orde Baru.
6. Pengesahan Rancangan Undang undang yang telah di setujui oleh DPR.Kedudukan DPR merupakan patner dari Presiden,dan pengesahan RUU sangat dimungkinkan karena merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
Itulah beberapa Contoh Konvensi pada praktik ketatanegaraan pada masa Orde Baru dan beberapa contoh konvesi ini tidak bertentangan dengan UUD 1945,kemudian konvensi praktik ketatanegaraan RI pada masa Reformasi kurang lebih hampir sama seperti pada Orde Baru ,beberapa contoh perbedaa konvensi pada masa Reformasi adalah pengambilan keputusan dalam DPR/MPR yang pada Orde Baru adalah dengan bermusyawarah tetapi sekarang menggunakan suara terbanyak/dengan voting
2. Bagaimana perubahan dalam ketatanegaraan RI tentang pelaksanaan Pemilu (bandingkan pada masa Orde Baru dan Reformasi) ?
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. AsasPemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada masa Orde Baru,pemilu hanya berasaskan Langsung,Umum,Bebas,Rahasia atau LUBER. Pemilu-Pemilu pada Orde Baru dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Dan Presiden Soeahrto terpilih terus pada 5 kali pemilu tersebut.
Pemilu yang dilaksanakan sepanjang rezim Orde Baru, lebih merupakan selebresi demokrasi yang artificial, tidak menyentuh substansinya. Bahkan untuk sebuah demokrasi prosedural pun jauh dari memenuhi persyaratan, karena pemilu yang berlangsung secara tidak fair, penuh kecurangan, pemaksaan kehendak bahkan intimidasi. Penyimpangan tiga unsur kehidupan demokrasi, yang bermuara pada maraknya KKN, telah melemahkan kewibawaan pemerintah, sekaligus hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Munculnya krisis moneter regional, telah menjadi pemicu munculnya gerakan reformasi.
Pemilu pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai dengan kejutan dan keprihatinan. Pertama, kegagalan partai-partai Islam meraih suara siginifikan. Kedua, menurunnya perolehan suara Golkar. Ketiga, kenaikan perolehan suara PDI P. Keempat, kegagalan PAN, yang dianggap paling reformis, ternyata hanya menduduki urutan kelima. Kekalahan PAN, mengingatkan pada kekalahan yang dialami Partai Sosialis, pada pemilu 1955, diprediksi akan memperoleh suara signifikan lain nyatanya
Walaupun pengesahan hasil Pemilu 1999 sempat tertunda, secara umum proses pemilu multi partai pertama di era reformasi jauh lebih Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta adil dan jujur dibanding masa Orde Baru. Hampir tidak ada indikator siginifikan yang menunjukkan bahwa rakyat menolak hasil pemilu yang berlangsung dengan aman. Realitas ini menunjukkan, bahwa yang tidak mau menerima kekalahan, hanyalah mereka yang tidak siap berdemokrasi, dan ini hanya diungkapkan sebagian elite politik, bukan rakyat.
Pemilu 2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota legislatif dan kedua memilih presiden. Untuk agenda pertama terjadi kejutan, yakni naiknya kembali suara Golkar, turunan perolehan suara PDI-P, tidak beranjaknya perolehan yang signifikan partai Islam dan munculnya Partai Demokrat yang melewati PAN. Dalam pemilihan presiden yang diikuti lima kandidat (Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Wiranto, Amin Rais dan Hamzah Haz), berlangsung dalam dua putaran, telah menempatkan pasangan SBY dan JK, dengan meraih 60,95 persen.
3. Jelaskan perbedaan kelembagaan pertimbangan presiden pada masa Orde Baru dan masa Reformasi ?
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah bekas lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Fungsi Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga penasehat untuk membantu Presiden mempunyai arti lain yang penting,yakni hubungannya dengan tugas Presiden sebagai mandataris MPR dan berkewajiban untuk menjalankan kebijaksaan negara sejalan dengan ketetapan yang di tentukan dalam majelis,oleh karena itu melalui fungsi dan peranannnya dalam bentuk nasehat,Dewan Pertimbangan Agung secara langsung berperan dalam usaha untuk keberhasilan pembangunan nasional
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.Namun dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Kelembagaan pertimbangan presiden pada masa Reformasi adalah Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden SBY dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret 2007 dan dilantik pada 10 April 2007
4. Jelaskan perubahan tentang peran dan fungsi lembaga DPR (bandingkan pada masa Orde baru dan masa Reformasi)
Peran dan fungsu DPR pada masa Orde Baru tidaklah sebebas pada masa sekarang,dulu pada waku Orde Baru,kebijakan anggota DPR pada awaktu itu dapat ditekan dan diintervensi oleh Presiden,padahal kedudukan DPR dan Presiden sejajar.
Berikut ini adalah peran dan fungsi DPR pada masa Orde Baru:
1. Mempunyai hak untuk mengajukan Rancangan Undang Undang,tetapi pada masa Orde Baru,Rancangan Undang Undang tersebut tersebut harus disahkan atau di setujui Presiden,kalau Presiden tidak setuju,maka RUU itu dibatalkan,dalam hal ini mengajukan RUU itu di sebut hak inisiatif.
2. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR,karena DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden,tugas DPR mengawasi kinerja Presiden,atau berfungsi sebagai sebagai pengawas dan pengontrol terhadap Presiden,yaitu apakah penyelenggaraan pemerintahan negara itu berjalan sesuai dengan haluan negara yang di tetapkan oleh UUD 1945/MPR.
Dari hasil studi LEMHANAS yang digunakan untuk melaksanakan fungsi dan peran DPR untuk melakukan pengawasannya, dihasilkan peningkatan dan pemantapan peran DPR Dalam rangka Tinggal Landas,Mei 1989.
1. Meminta keteranga Presiden
2. Mengadakan rapat kerja dengan eksekutif
3. Mengadaakan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah sebagai pasangan kerja
4. Mengadakan rapat dengan pendapat umum
5. Mengadakan kunjungan kerja/studi perbandingan
6. Mengikuti serta mengumpulkan bahan bahan mengenai peristiwa peristiwa menyangkut kepentingan rakyat,baik yang terjadi didalam maupun diluar negeri.
7. Mengajukan pertanyaan baik kepada Presiden/pemerintah maupun kepada pihak lain
8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah .
DPR juga memiliki hak hak dalam rangka meningkatkan pengawasan,seperti digariskan dalam ketentuan pasal 8 dan 9 Peraturan Tata Tertib DPR,yaitu:
1. Hak mengajukan pertanyaan
2. Hak meminta keterangan
3. Hak mengadakan penyelidikan
4. Hak mengajukan pernyataan pendapat
5. Hak mengajukan/menganjurkan seseorang
Tugas dan wewenang DPR pada masa reformasi atau sekarang ini antara lain:
1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
Daftar Pustaka:
Bab IV Konvensi dalam Sistem Ketatnegaraan Indonesia
Bab VI masalah masalah Ketatanegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Pertimbangan_Presiden
www.pemiluindonesia.com
www.dpri.go.id
www.kpu.go.id
Konflik Agraria Pada Masa Prakemerdekaan
Hubungan Agraris Penguasa Versus Rakyat
Periode Prakolonial
Konflik Agraria di Indonesia pada masa prakolonial tidak lepas dari hubungan hubungan agraris antara penduduk yang satu dan penduduk yang lain,antara komunitas yang satu dan komunitas yang lain,antara penduduk dan elite (desa),antara elite ( kerajaan ) yang satu dengan yang lainnya.Pembahasan tentang hubungan hubungan agraris tidak dapat di lepaskan dari pembahasan tentang awal mula penguasaan tanah,karena dasar hubungan agraris akan selalu berkaitan dengan pola pola penguasaan tanah yang ada.Menurut Van Setten van der Meer,hak menguasai tanah pada awalnya bersumber dari kerja seseorang membuka hutan atau tanah tanah yang semula tak tergarap.Van der Meer kemudian menyatakan bahwa tanah yang baru saja di buka di kenal sebagai tanah bakalan.Pembukaan tanah dan percetakan sawah di lakukan oleh beberapa orang bersama sama menjadikan tanah tersebut milik gabungan.Jikalau seluruh penduduk desa bekerja bersama membuka tanah bagi kepentingan semua warga masyarakat desa,tanah bukaan tersebut menjadi kolektif sebagai sawah desa ( Van Setten van der Meer ).
Pendapat diatas mengasumsikan bahwa rasio manusia dan tanah masih tak terbatas,sehingga memungkinkan orang untuk memiliki atau menguasai tanah seluas mungkin sesuai dengan kemampuannya membuka lahan.Penguasaan tanah bukanlah suatau hal yang dominan dalam hubungan agraris.Hal yang lebih penting adalah penguasaan atas sumber daya manusia karena seberapa besar seseorang mampu menguasai sumber daya manusia,sebesar itu pulalah penguasaan tanah akan bermakna.
Menurut Burger di lihat dari pola hubungan produksi,menyatakan bahwa masyarakat bahwa masyarakat jawa prakolonial sampai tahun 1800an terbagi menjadi dua kondisi.Pertama,di desa desa terdapat kehidupan ekonomi yang sederhana ( subsistence ).Kedua,kehidupan masyarakat yang terikat pada hubungan hubungan kekuasaan dan ketaatan kepada kekuasaan raja raja,bupati bupati,dan kepala kepala yang berada diatas kekuasaan desa (feodal ).Dalam sistem feodal,ada tiga pihak yang msing masing berkepentingan dalam sistem penguasaan tanah,yaitu raja,priyayi dan rakyat atau petani ( wong cilik ).Selain tanah sebagai lambang struktur kekuasaan raja,untuk memperkuat posisi kerajaan,penguasaan terhadap sumber daya manusia,dalam hal ini adalah jumlah rakyat,sangat di perlukan dalam upaya memperluas wilayah.Demikian pula apabila membutuhkan banyak tenaga kerja untuk pembangunan,raja membentuk penguasa tanah yang bertanggung jawab terhadap sumbangan pajak dan kerja bakti.Semakin banyak raja membutuhkan tenaga kerja,semakin banyak pula pembentukan sikep baru.Hal ini mengakibatkan terjadinya pengambilan tanah tanah yang sebelumnya di kuasai sikep lama oleh pihak kerajaan untuk di berikan kepada sikep baru.
Akibatnya,konflik konflik agraria yang terjadi pada masa itu berhubungan dengan diambilnya tanah tanah yang semula di kuasakan kepada petani.Konflik ini juga merupakan manifestasi kegelisahan petani akibat pengambilalihan tanah tanah mereka secara paksa oleh pihak kerajaan yang di sebut potong ( pancasan ) dari sikep lama kepada sikep baru(Mackenzie dalam Onghoklam ).Implikasi dari konflik konflik yang sering terjadi di beberapa bagian kerajaan menyebabkan timbulnya ketidakstabilan ini bisa dilihat dari luasnya wilayah sebuah kerajaan melalui penaklukan kerajaan kerajaan kecil.Penaklukan ini otomatis berbanding lurus dengan kumlah penduduk ( cacah ) yang berhasil dikuasai.
Masa imperialisme diawali dengan ketertarikan bangsa bangsa eropa untuk mencari sumber rempah rempah yang sudah sejak lama menjadi mata dagangan dunia.Pada masa itu,Nusantara sudah terkenal sebagai wilayah yang kaya akan rempah rempah.Setelah bangsa Portugal berhasil menguasai Malaka,maka munculah dorongan untuk mulai menguasai pasaran rempah rempah Nusantara yang sebelumnya di kuasai kerajaan kerajaaan Jawa.
Mulailah berbagai konflik yang muncul akibat perebutan pasaran sember daya rempah rempah.Portugis mulai meluaskan monopoli perdagangan rempah rempah,khususnya ke wilayah timur,seperti ambon,ternate tidore dll,dan portugis juga menguasai aceh,sehingga timbul banyak perlawanan dari berbagai kerajaan di tanah air dan merugikan kedua belah pihak,menyebakan keadaan ekonomi kerajaan itu menjadi lemah,kondisi semakin memburuk saat Belanda datang ke Indoensia pada akhir abad ke 16.Melalui VOC,mereka melakukan monopoli juga.Untuk melagenggkan kekuasaan,VOC berusaha menggabungkan diri dengan raja raja yang dianggap sangat berpengaruh dengan cara membantu otokrasi raja raja dan kaum bangsawan.
Pada masa prakolonial dan kolonial,konflik agraria yang muncul bersifat vertikal dan sangat tergantung dari berlakunya sistem dan mekanisme aturan yang ada.Jauh sebelum masa kolonialisme,konflik agraria yang terjadi berdampingan erat dengan aturan feodal yang mengikat bahwa tanah adalah milik raja sehingga hampir semua konflik agraria bermuara pada kepentingan vertikal antara raja dan rakyat.Dalam masa prakolonial,yang terlibat dalam konflik adalah semua lapisan masyarakat yang memiliki kepentingan sama dalam menentang struktur feodal yakni melawan kelas pemilik tanah feodal.
Periode Kolonial
Pada masa kolonial,penjajah menggantikan kedudukan raja untuk menguasai tanah dengan cara berperang melawan kerajaan dan kesultanan.Peraturan feodal yang mengikat sering menyebabkan konflik agraria antara petani yang di beri hak apanage dan raja sebagai pemilik tanah.Sementara itu,peraturan dan kebijakan agraria yang di terapkan pemerintah kolonial menyebabkan konflik konflik agraria antara pihak pemerintah kolonial yang lebih sering bersekongkol dengan raja melawan kaum elite pedesaan yang bersatu dengan massa rakyat yang semuanya bermuara pada persoalan siapa yang lebih berkuasa atas tanah.
Kolonialisme telah menandai masuknya kapitalisme ke pedesaan,dan gerakan petani timbul manakala terjadi penguasaan tanah oleh dominasi asing.Pola pola konflik yang terjadi menunjukkan adanya gerakan yang tidak semata mata berasal dari satu kelas sosial tetapi bahkan hampir semua gerakan petani di pimpin oleh kaum elit yang merasa di rugikan oleh sistem pemerintahan kolonial.Kolonialisme ternyata semakin mempertajam konflik antar golongan yang terjadi di dalam masyarakat feodal.Akibatnya,konflik antar golongan terjadi karena masing masing pihak menganut norma dan nilai yang bertentangan.
Ciri dari gerakan petani secara keseluruhan menampakkan pola yang sama yakni berupa aktivitas perlawanan dan penolakan terhadap dominasi asing dan struktur kelembagaan modern yang menyertainya,pada masa itu,kaum tani merupakan pendukung kekuatan fisik yang potensial.Pada masa Daendels,seperti dilaporkan Vam der Broek (1891 ),pemberontakan-pemberontakan petani yang di pimpin sultan sultan secara berturut turut antara tahun 1808-1818 menelan korban jiwa hampir seperlima dari jumlah penduduk.Sampai dengan dimulainya masa tanam paksa pada tahun 1830,pemberontakan petani di daerah ini tidak pernah surut.Dibawah sistem tanam paksa,pemberontakan pemberontakan petani terus terjadi dan mengganggu kedamaian.Pemberontakan petani tahun 1830 meletus ketika penanaman nila dijalankan di karesidenan Cirebon,diikuti denghan proses proses petani di desa desa karerna di paksa menyerahkan sepertiga sampai setengah luas sawah untuk memenuhi kebutuhan tanaman dan pelipatgandaan kerja wajib Vitalis.Disinilah permasalahan agraria muncul,yakni ketika seluruh tanah milik pemegang apanage telah diambil alih kolonial.Kedudukan mereka menjadi seperti pemegang apanage di areal yang di sewa oleh raja.Akibat kebutuhan tenaga kerja dalam sistem tanam paksa meningkat,Belanda tidak lagi berminat terhadap pajak berupa hasil bumi atau uang seperti halnya pemegang apanage terhadap tuan tanah dalam sistem feodal,tetapi meminta areal tanah beserta penggarapnya.Seperti yang dikatakan Sartono,pada abad ke 19 di daerah pedesaan seperti Banten bermunculan konflik konflik agraria yang diakibatkan oleh eksploitasi tenaga petani yang melampaui batas.
Konflik konflik Berlevel Lokal
Dilihat dari pola umum,konflik yang terjadi bersifat lokal dan cenderung mewakili reaksi reaksi lokal terhadap keresahan khusus.Ini di bukukan dengan fenomena munculnya reaksi sama dalam wilayah tertentu dalam waktu yang singkat tetapi dengan frekuensi aksi pemberontakan petani yang tinggi pada setiap masanya.
Rakyat versus Raja,Bangsawan dan Kolonial
Dalam struktur masyarakat feodal,paling tidak ada 3 faktor yang mempunyai kepentingan terhadap tanah yaitu raja.bangsawan dan rakyat.Pada masyarakat ini,dilihat dari sisi pihak yang terlibat,konflik dapat dilkasifikasikan menjadi konflik struktral dan horisontal.Konflik struktural terjadi antara masyarakat dan pihak kerajaan sebagai akibat penerapan berbagai kewajiban,sementara konflik horisontal banyak berkaitan dengan konflik yang terjadi antar sikep akibat kebijakan kerajaan dalam hal pancasan.Walaupun demikian,dari beberapa sumber di peroleh keterangan bahwa konflik struktural lebih dominan dari pada horisontal.Setelah dikeluarkannya Undang Undang Agraria 1870,aktor yang terlibat konflik mulai bergeser dengan hadirnya pemilik modal perkebunan.Banyaknya tanah yang dikuasai,terlebih lagi terjadinya pengambilan tanah tanah penduduk untuk kemudian digunakan sebagai perkebunan serta adanya perkebunan di sekitar atau di tengah perkampungan penduduk,menyebabkan banyak konflik antara rakyat dan pihak perkebunan.
A. Pendahuluan
Hak Asasi Manusia sama artinya dengan hak-hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, karena memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 hasil amandemen lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelum diamandemen, dalam membangun sistem ketatanegaraan, salah satu bukti utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari beberapa isi jaminan hak-haknya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap Hak Asasi Manusia dibandingkan sebelum amandemen, ditempatkan dalam suatu undang-undang dasar. 5 pasal (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, jaminan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan, serta hak atas pengajaran, hak atas akses sumberdaya alam) menjadi setidaknya 17 pasal (dengan 38 substansi hak-hak yang beragam) yang terkait dengan hak asasi manusia.
Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia. Semangat konstitusionalisme Indonesia harus mengedepankan dua aras bangunan politik hukum konstitusinya,yakni pertama, pembatasan kekuasaaan agar tidak menggampangkan kesewenang-wenangan, dan kedua, jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kemajuan pasal-pasal hak asasi manusia dalam konstitusi merupakan kecenderungan global di berbagai negara tentang diakuinya prinsip universalisme hak-hak asasi manusia. Dan, diyakini secara bertahap akan memperkuat pada kapasitas negara dalam mendorong peradaban martabat kemanusiaan. Dam sebelum diamandemen hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimplementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tebukti pada kasus PKI dan Priok dan dalam makalah ini saya akan menjelaskan perbedaan HAM sebelum dan sesudah di amandemen yang cukup signifikan
B. ISI
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi atau Undang Undang dasar merupakan salah satu ciri konstitusi moderen.Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional. Di Indonesia HAM merupakan faktor yang krusial untuk di masukkan ke dalam Undang Undang Dasar. Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Di saat rezim Orde Baru di bawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimplementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas nampak dalam sejumlah kasus seperti pemberangusan simpatisan PKI di tahun 1965-1967 , peristiwa Priok dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli. Sementara penyingkiran hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terlihat menyolok dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pengusiran warga Kedungombo, dan pembunuhan 4 petani di waduk Nipah Sampang. Praktis, pelajaran berharga di masa itu, meskipun jaminan hak asasi manusia telah diatur jelas dalam konstitusi, tidak sertamerta di tengah rezim militer otoritarian akan mengimplementasikannya seiring dengan teks-teks konstitusional untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Setelah situasi tekanan politik ekonomi yang panjang selama lebih dari 30 tahun, desakan untuk memberikan jaminan hak asasi manusia pasca Soeharto justru diakomodasi dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut nyatanya cukup memberikan pengaruh pada konstruksi pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945, terutama pada perubahan kedua (disahkan pada 18 Agustus 2000) yang memasukkan jauh lebih banyak dan lengkap pasal-pasal tentang hak asasi manusia. Bandingkan saja kesamaan substansi antara UUD 1945 dengan UU Nomor 39 Tahun 1999
Dengan pasal-pasal hak asasi manusia yang diperlihatkan di atas, maka terpetakan bahwa: (i) Pasal-pasalnya menyebar, tidak hanya di dalam Bab XIA tentang Hak Asasi Manusia. Sejumlah pasal tentang hak asasi manusia terlihat pula di luar Bab XIA (terdapat 8 substansi hak); (ii) UUD 1945 pasca amandemen telah mengadopsi jauh lebih banyak dan lengkap dibandingkan sebelumnya, baik menyangkut hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; (iii) Banyak sekali ditemukan kesamaan substantif sejumlah pasal-pasal hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar Bab XIA, sehingga secara konseptual tumpang tindih, repetitif dan tidak ramping pengaturannya. Misalnya, hak untuk beragama maupun berkepercayaan diatur dalam tiga pasal, yakni pasal 28E ayat (2), pasal 28I ayat (1), dan pasal 29.
Meskipun dengan sejumlah kekurangan secara konseptual, pengaturan normatif pasal-pasal hak asasi manusia yang demikian sudah cukup maju, apalagi mengatur secara eksplisit tanggung jawab negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia ( pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 pasca amandemen). Konsepsi tanggung jawab hak asasi manusia dalam UUD 1945 lebih menonjol kewajiban warga negara dibandingkan tanggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerintah. Sebagaimana terlihat, kewajiban warga negara dalam soal hak asasi manusia diatur secara terpisah dan khusus (vide: pasal 28J), namun secara konseptual pengaturannya kurang tepat karena memasukkan konsep derogasi di dalam pasal 28J ayat (2), yang seharusnya dalam konstitusi sebagai hukum (hak) dasar tidaklah perlu mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap hal-hal yang umum atau mendasar sifatnya.
Konsep derogasi haruslah spesifik, atau diterapkan dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat dan tidak semua hak bisa dibatasi atau dikurangi, karena ada sejumlah hak-hak yang sifatnya “non-derogable rights” (hak-hak yang tidak bisa sama sekali dibatasi atau dikurangi), seperti hak hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbudakan.
Secara konseptual, perbaikan terhadap pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia adalah membongkar dan menata ulang berbasiskan pada substansi yang tegas penormaan dan rumusannya, dan menghapus pasal-pasal repetitif nan tumpang tindih. Sedangkan menyangkut tanggung jawab hak asasi manusia, perubahan UUD 1945 perlu pula mengatur secara tegas dan progresif tanggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia.
C.Penutup
HAM pada UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen sangat berbeda,perbaikan isi UUD 1945 atau amandemen UUD 1945 membuat Hak Hak asasi manusia masyarakat Indonesia sangat di perhatikan dan menjadi faktor utama kenapa pasal 28 tentang HAM isinya diamandemen karena pada jaman Orde Baru atau pada jaman Presiden Soeharto HAM masyarakat Indonesia banyak di langgar karena pembantaian dan kerusuhan seperti peristiwa PKI tahun 1965 dan peristiwa yang terbaru tahun 1998 dan pada akhirnya setelah perubahan UUD sampai 4 kali,barulah UUD 1945 setelah diamandemen berubah total,perubahan UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia setelah diamandemen membuat HAM dibagi pada bab XA pasal 28A-J dan itu membuat Hak Asasi Manusia indonesia dijamin dan di lindungi oleh negara tetapi kadang kadang HAM di Indonesia kurang di pedulikan sehingga masih banyak pelanggaran HAM,contohnya peristiwa Priok jilid II kemarin tentang penggusuran makam yang memakan korban dari polisi maupun warga,sehingga perlu kesadaran dari warga dan pemerintah Indonesia agar tercfipta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
C. Daftar Pustaka
1. Amandemen Undang Undang Dasar 1945 perubahan pertama,kedua,ketiga dan keempat
2. UUD 1945 sebelum perubahan atau sebelum diamandemen
3. http://www.find-pdf.com/cari-perbedaanHAM%20pada%20uud%201945%20%20sesudah diamandemen.html
Masyarakat Perkebunan dan Orde Kolonial
Masyarakat Perkebunan yang berada di Sumatra Timur memiliki beberapa sifat yang unik,ciri cirinya adalah terletak di pinggiran daerah jajahan,tumbuh cepat sebagai faktor yang dominan,serta keberadaan majikan dan buruh yang bersifat sementara.Hegemoni para tuan kebun dan kekerasan yang menandai perlakuannya terhadap para kuli sangatlah menonjol untuk sistem di daerah rintisan seperti terwujud di daerah Sumatra pada akhir abad ke 19. Timur yang liar merupakan istilah yang tepat untuk menyebut iklim sosial di daerah itu.
Pembukaan Buitengewest ( Daerah Luar Jawa ), merupakan langkah penting dalam menetapkan perbatasan imperium Belanda di Asia Tenggara,menjelang akhir abad yang lalu sudah mendekati penyelesaian. Faktr yang perlu di catat bahwa kedua golongan yang menjadi tenaga penggerak perkebunan itu semula boleh di katakan seluruhnya (majikan) atau sebagian besar (kuli) datang dari luar tanah jajahan ini. Inisiatifnya sudah pasti datang dari para pengusaha swasta dapat memanfaatkan kedudukan strategis daerah yang masih jarang penduduknya tapi luas tanahnya ini untuk menciptakan cara cara produksi baru yang tidak terlalu terperanguh oleh struktur struktur prakapitalis.Di samping alasan ekonomi,sejak semula sudah jelas ada pula alasan ekonomi,sejak semula sudah jelas ada pula alasan yang berkaitan dengan negara.Sumatra pada paro pertama abad ke 19 adalah wilayah yang di sengketakan oleh Belanda dan Inggris.Dibukanya Terusan Suez menyebabkan jarak ke Eropa menjadi jauh lebih pendek,dan yang paling penting adalah jarak ke pasar dunia.Pertumbuhan Malaka yang pesat sebagai daerah eksploitasi berdasarkan perkebunan,dan pertumbuhan Singapura sebagai titik transfer di Pasifik,juga telah mendorong pemerintah Hindia Belanda bergerak Jalan menuju Asia Timur,dimana sedang terjadi berbagai perubahan besar,menghampar di dekat pantai Sumatra.Kalaju hendak mencegah jatuhnya wilayah itu ke tangan Inggris,pemerintah Hindia Belanda harus hadir di situ secara nyata.
Ada beberapa alasan lain yang menyebabkan pemerintah kolonial ingin mengisi kekosongan di daerah pinggiran,seperti pertimbangan politik dalam negeri mengapa daerah yang di perebutkan itu harus di duduki secara konkret dan dilindungi.Dorongan untuk melakukan ekspansi juga di sebabkan oleh padatnya Pulau Jawa,disana masa petaninya pun betul betul tak ada daya gerak dan ekonominya tetap mandek di tingkat yang sangat rendah.
Pada tahun 1885 mulai tampak jelas bahwa produksi tembakau di perusahaan perusahaan perkebunan besar tidak akan bersifat sementara melainkan tetap.Maka para pengusaha dan pemerintah pun mulai melakukan penanaman modal besar besaran,yang dalam jangka panjang memang di perlukan,yaitu untuk membangun jalan raya,jalan kereta api,pelabuhan,rumah sakit,kantor kantor pemerintahan,dan secara umum meningkatkan mutu fasilitas infrastruktur dan kerangka institusional yang sesuai untuk kehidupan masyarakat yang lebih teratur dan maju.
Ciri daerah kolonisasi Sumatra Timur ialah bahwa orang datang kesana bukan dengan niat menetap selamanya.Baik tuan kebun maupun kuli beranggapan bahwa keberadaan mereka di sana hanyalah sementara.Di perusahaan perusahaan perkebunan Amerika yang lama,sebagian besar buruh dan pengusaha pun berasal dari tempat lain,namun mereka datang bukan hanya untuk bekerja tetapi untuk menetap.
Sumatra Timur seolah sudah menjadi 1 perkebunan besar dan yang berperan sebagai pemilik saham terbesar adalah Deli Maatschappij,perlu di catat,perusahaan itu memilih Medan sebagai markas besar,dan baru sesudahnya tempat itu menjadi pusat pemerintahan daerah.Tidak salah kalau para tuan kebun beranggapan bahwa Deli adalah ciptaan dan milik mereka,jaringan insfrastruktur yang utama seperti jalan raya,jalan kereta api,hubungan telepon dan telegraf,pasokan air,rumah sakit,semuanya di biayai dan dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.Medan terletak di jantung tanah perkebunan dan mencerminkan watak perkebunan itu.
Pada tahun 1880an jumlah amtenar dan jawatan secara berangsur angsur bertambah,namun sesudah masa perintis lewat pun hegemoni perusahaan swasta tetap tidak berkurang.Para tuan kebun cepat menyadari bahwa keuntungan akan berada di pihak mereka apabila mereka bersatu.Kesadaran tersebut penting sekali bagi kemantapan hegemoni itu yang harus menjalankan tugasnya jauh dari pusat kebijakan politik kolonial dalam hal ini harus berhadapan dengan barisan perusahaan perkebunan besar yang kuat dan padu.
Dalam persekutuan yang di kelola oleh PT di Sumatra Timur itu ikut serta pula kepala kepala orang Cina dan bangsawan pribumi,mereka bertugas mendisiplinkan orang orang setanah air mereka di perkebunan.Mereka berasal dari kalangan pedagang kelas menengah yang tinggak di kota kota penting dan pelabuhan pelabuhan daerah itu dalam jumlah besar,dan mereka bertindak sebagai agen perusahaan Cina yang berpusat di Singapura dan Penang.Mereka adalah mata rantai penting dalam jaringan distribusi,baik ilegal maupun ilegal,seperti penyelundupan opium,penjualan kuli kontrak yang melarikan diri dan pelacur.
Medan bukan hanya pusat pemerintahan dan ekonomi saja tetapi di sana juga terdapat dinas pemerintah,kantor kantor dagang,dan perusahaan pemasok lahan,tetapi juga sebagai tempat rekreasi bagi para tuan kebun.Di situ mereka menghabiskan liburan mereka.Di dalam maskapai perkebunan di bentuklah suatu asisten yang kedudukannnya pun kurang dianggap oleh tuan kebn itu sendiri,kedudukan asisten pun juga tidak mau di sejajarkan oleh para kuli,asisten tersebut apabila mencari hiburan dengan berburu dan atribut yang dengan sendirinya erat dengannya adalah kuda dan senapan,setelah beberapa lama,sifat sifat kasar dalam kehidupan tuan kebun lama lama aus juga.Adat yang lebih halus mulai tampak,dan tipe pengusaha yang baru pun tampil kedepan, menunjukkan adanya peradaban rohani tinggi.
Sangat kurangnya unsur perempuan di Deli sesuai benar dengan gambaran Deli sebagai tempat transit yang masyarakatnya di kenal masih agak liar.Lelaki mendominasi staf perkebunan dari atas sampai bawah dari 688 orang eropa yang ada di Sumatra Timur pada 1884,540 orang diantaranya adalah lelaki dan 148 orang perempuan.kebanyakan asisten berstatus bujangan,karena bagi mereka berlaku larangan kawin.Kalau sesekali terlalu berani atau besar mulut,biasanya mereka di maafkan karena statusnya masih bujangan.
Di kalangan kuli,kaum perempuan juga merupakan minoritas. Dari seluruh kuli sebanyak 62.000 orang yang bekerja di Deli Maatschappij pada awal abad ke 20,hanya 5000 orang yang berjenis kelamin perempuan semuanya adalah orang Jawa,kaum lelaki di sana masih berusia muda,di perkebunan mereka dapat menikmati seks,tetapi orang Cina tak begitu menyukai perempuan mereka lebih menyukai anak anak di bawah umur yang dinamakan anak Jawi,dan pengawas punya hak pertama atas mereka,banyak juga diantara mereka yang berhubungan sesama jenis dan pembunuhan yang di latar belakangi hubungan sesama jenis bukan hal aneh di sana,tetapi bagi orang Jawa berlaku sebaliknya.Tanpa perempuan,mereka tidak mungkin bertahan hidup di perkebunan,lelaki jawa cepagt merasa puas,sedangkan perempuan mudah terikat pada perkebunan tempat tinggal mereka.
Tetapi akibat banyaknya hubungan tanpa status banyak terjadi penyebaran penyakit kelamin dan apabila da perempuan yang masuk ke perkebunan mereka di periksa terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyakit tersebut dan perempuan itu juga menjual anak anaknya kepada orang yang menawar paling tinggi,ini menunjukkan betapa rusak susila para kuli kontrak di perkebunan itu,sama halnya dengan lelaki eropa untuk memenuhi kebutuhan seksnya,mereka mendapatkan hak pertama untuk memilih wnita pribumi atau dari jepang untuk ikatan sementara,mereka di jadikan pengurus rumah tangga yang merupakan isitilah yang halus untuk gundik Jawa yang cantik dan patuh,menurut anggapan di perkebunan semua wanita di anggap sebagai pelacur atau terpaksa menjadi pelacur,walaupun demikian para tuan kebun memanfaatkan juga pelacur kontrak itu untuk memuaskan nafsu seks mereka dan mereka bersaing dengan orang jawa dan Cina yang cabul.
Di dalam struktur perkebunan superioritas orang kulit putih berhadapan denghan inferioritas Asia.Situasi kolonial yang merupakan tanah subur bagi rasialismeyang jahat menimbulkan ketegangan lain dalam hubungan perburuhan di perkebunan,tenaga kerja selamanya terdiri atas orang timur yang sebagian rendah sekali statusnya.Pengawasan berasa di tangan orang porang yang sadar akan superioritas rasialnya dan mereka hidup dalam tradisi hubungan yang patriarkat.
Yang penting bagi mereka adalah warna kulit.Antara kulit putih di satu pihak dan kulit sawo matang atau kuning di lain pihak tak mungkin ada warna campuran.inilah sebabnya maka tak ada orang indo eropa di perkebunan Deli,jadi kebalikannya dari keadaan di Pulau Jawa bahkan di kalangan pejabat pemerintahan pun lapisan antara itu sangat sedikit jumlahnya.Pada masa perintis,orang kurang memperhatikan warna kulit dalam menerima pegawai untuk tugas kantor dan tugas bantuan lainnya,tapi menjelang akhir abad yang lalu lapisan antara di perkebunan itu di bersihkan dari unsur unsur non putihnya.
Ordonansi kuli tidak membawa perubahan pada praktek praktek jahat yangs sejak semula sudah menjadi ciri perkebunan di Sumatra Timur,padahal,alasan pokok memperkenalkan ordonansi itu pada 1880 adalah memberikan perlindungan hukum kepada para kuli kontrak,berita yang tak banyak jumlahnya menunjukkan bahwa para tuan kebun tersu bertindak otokratis dan memperlakukan para kuli mereka dengan buruk,kemudian sempat menembus ke dunia luar.Usaha mengakhiri ekses ekses tersebut dengan merumuskan perintah dan larangan secara lebih tegas hanya sedikit atau tidak memberi hasil sama sekali atau bahkan memberi efek sebaliknya.Tidak mungkin lagi di tutup tutupi bahwa tindak kekerasan merupakan ciri yang menonjol dalam industri perkebunan besar dan pertambangan di Daerah Luar Jawa yang mempekerjakan tenaga buruh dalam jumlah besar.
Bebeerapa kesimpulan yang bidsa diambil adalah keadaan di tempat kuli kontrak hidup dan bekerja di perkebunan tidak jauh berbeda dari keadaan ditempat para pekerja paksa bekerja,kuli kontrak dianggap tak kurang kriminalnya dari pekerja paksa,karenanya,sikap terhadap kedua golongan itu pada hakikatnya sama,yaitu bahwa hanya dengan disiplin besi saja sampah masyarakat pribumi atau bangsat bangsat tak berguna itu dapat di suruh bekerja dan terus di pekerjakan.Tiang hukuman yang sangat besar peranannnya untuk mendisiplinkan kuli kontrak di perkebunan tidak hanya berguna di situ,dan bukan penemuan para majikan yang gila kuasa.Secara umum tiang hukuman merupakan alat ampuh pemerintah kolonial untuk menundukkan kuli yang suka berontak
Koeli Cina Dalam Perkembangan Industri Timah di Belitung
Pada masa konsesi pertama( 1852-1892 ),kuli Cina memegang peranan penting dalam produksi timah di Belitung.Staf perusahaan yang sangat sedikit jumlahnya dan mekanisme yang baru di laksanakan pada awal abad ke 20,merupakan penyebab utama mengapa pihak perusahaan sangat tergantung pada pekerjaan,pengalaman,keahlian dan organisasi kerja kongsi Cina.Dengan organisasi kerja kongsi,pihak perusahaan tidak perlu mengawasi kerja tambang,tetapi cukup berperan sebagai pembeli timah yang di hasilkan kongsi.
Kuli yang hendak membuka sebuah tambang membentuk kongsi lebih dulu. Setiap kongsi biasanya terdiri dari 4 sampai 5 saham.Di pilih salah seorang diantara pemilik saham untuk menjadi kepala tambang,yang di sebut juga dengan kepala parit atau kepala kongsi.Kepala tambang ini berperan ganda,yang pertama mengurus rumah tangga tambang dan yang kedua menjadi perantara antara kongsi tambang dan staf perusahaan.Ia menerima barang barang kebutuhan dan uang untuk keperluan anggota kongsinya dari staf perusahaan dan kemudian bertanggung jawab pula untuk mendistribusikannya di lingkungan tambangnya. Sebaliknya Kepala tambang wajib menyerahkan timah yang di hasilkan oleh tambangnya kepada staf perusahaan dengan harga yang telah di tetapkan.
Dalam menjalankan tugasnya,ia di bantu oleh sekretarisnya atau dalam bahasa Cina Hakka di sebut dengan lo foen soi foe,pada umumnya kepala tambang tidak ikut bekerja di tambang,akan tetapi ia memiliki pekerjaan lain,seperti menjadi kepala kelompok untuk membuat arang kayu yang di pergunakan untuk pencairan timah.Oleh karena itu ia menikmati gaji ganda,dari kongsi dan juga dari pekerjaan tambahan tersebut.Dari kongsi ia memperoleh gaji yang berkisar antara f.50-f.250 setahun menurut besar kecilnya tambang.selain gaji,kepala tambang ini juga masih dapat menikmati berbagai keuntungan lain,misalnya dari hasil penjualan barang barang kebutuhan kuli,seperti candu,teh,tembakau,gula dan barang barang untuk upacara agama dan sebagainya.Barang-barang tersebut di jual dengan cara kredit kepada kuli,barang barang ini di ambilnya dari para pedagang Cina yang berdagang di setiap distrik dengan cara kredit pula.
Kepala tambang biasanya di tunjuk dari penduduk setempat atau di kalangan orang Cina sendiri sebagai raja raja kecil yang memiliki kekuasaan yang luar biasa di dalam tambang,tetapi di luar tambang kedudukannya di tentukan oleh perusahaan.
Pemilik saham di dalam tambang dapat di bedakan atas dua kriteria,pertama,pemilik saham yang langsung mengorganisir tambangnya,dan kedua,pemilik yang sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan penambangan.ada empat cara untuk mempunyai saham di dalam tambang,pertama,saham dapat di peroleh seseorang sebagai hadiah dari perusahaan kepada orang yang pertama kali menunjukkan lokasi timah,kedua,saham di peroleh dengan cara di ambil alih,dari pemilik saham lama yang di pulangkan ke Cina atau yang ingin mencari pekerjaan lain,ketiga,pengambilan saham lewat pembayaran dalam bentuk uang,seperti pemilik saham kategori kedua.Keempat,saham dapat di peroleh oleh kuli dengan cara kredit.
Tempat tinggal kepala tambang agak terpisah dari tempat tinggal kuli. Para kepala tambang dan pemilik saham tinggal bersama keluarga mereka,istri dan anak anak,selain kwalitas bangunannya lebih baik,rumah kepala tambang ini juga di lengkapi dengan sebuah ruang khusus untuk menerima tamu tamu eropa yang datang pada waktu waktu tertentu.
Hubungan antara kongsi dengan staf perusahaan hanya di lakukan lewat kepala kongsi dan sekretarisnya,terutama pada masa perhitungan atau masa tutup buku dan mulainya kerja baru pada tahun berikutya.Tertutupnya kongsi dari dunia luar sama saja dengan memindahkan tradisi kehidupan orang Cina dari negerinya ke rantau Belitung.Cara seperti ini selalu di banggakan oleh pihak perusahaan dengan mengatakan di situlah letak keunikan orang Cina Belitung daripada orang Cina di Bangka dan Sumatra Timur.
Dan dari beberapa uraian di atas dapat di simpulkan selama masa konsesi pertama,perkembangan industri timah semata mata bertumpu pada teknologi penambangan dan jumlah tenaga kerja Cina,walau ada usaha usaha ke arah modernisasi,tetapi itu masih sangat terbatas baik dalam jumlah alat penambangan maupun tenaga ahli,pada awal abad ke 20 staf perusahaan hanya berjumlah 50 orang dan masing masing distrik hanya diawasi oleh 10 orang staf eropa dari berbagai tugas,hal ini menyebabkan perusahaan perusahaan semata mata menumpukkan harapannya pada kemampuan kongsi Cina,perusahaan berusaha agar kekuatan utama produksi yang terletak pada sejumlah besar kuli Cina tidak dieksplotir oleh sekelompok kecil pemilik saham.oleh karena itu organisasi kerja kongsi di modifikasi kedalam bentuk numpang dan akibatnya kedudukan kuli menjadi lebih kuat.
Masa antara tahun 1880an sampai awal abad ke 20,boleh di sebut masa transisi dalam perkembangan industri timah di belitung,alasannya,pihak perusahaan diombang ambingkan oleh kenyataan tentang ketidakpastian perpanjang konsesi.Ketidakpastian konsesi itu telah menyebabkan perusahaan khawatir untuk meneruskan usahanya,apalagi memperbesar investasi untuk meningkatkan kualitas eksplorasi dan teknik penambangan.Pada masa ini terlihat bahwa kehidupan perusahaan tidak hanya tergantung dari sudut pertimbangan ekonomis semata,melainkan juga di pengaruhi oleh keputusan keputusan politik penguasa.
10 tahun sebelum selesainya masa konsesi pertama,pihak perusahaan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperpanjang masa konsesi pertama dalam tahun 1882,tetapi di kalangan para pejabat negara kolonial Belanda muncul perdebatan antara pihak pro dan kontra dalam parlemen Belanda.Masa ini dikenal dengan Billiton Affair.
Pemerintah ingin mengambil alih perusahaan sebelum masa konsesi pertama selesai,dengan alasan yang nampaknya lebih berorientasi etis.
Sikap pemerintah yang ingin menjadikan usaha penambangan timah belitung sebagai sebuah perusahaan negara sebetulnya berkaitan erat dengan politik imperialisme modern yang semakin menampakkan wujudnya menjelang akhir abad ke 19.
Beberapa perusahaan memmpunyai sistem yang dinamakan sistem kuota,sistem ini mempunyai beberapa keuntungan.Pertama,dengan adanya jaminan upah rata rata setiap kuli setahun,mereka merasa dirinya tidak di ekspolitir oleh pemilik saham atauoleh kepala numpangnya.Dan sebaliknya sistem kuota tersebut akan menjadi pendorong bagi setiap kuli untuk bekerja diatas produksi yang di tentukan,kedua,untuk memudahkan perekrutan.Menurut para pejabat pemerintah yang mengunjungi Belitung pada awal abad ke 20,sistem upah kuota adalah salah satu penyebab lancarnya arus imigrasi Cina ke pulau itu
Ketiga,keuntungan lainnya yang dapat di petik kuli dari sistem kuota itu adalah dalam hal uang simpanan/tabungan.Dengan jaminan kebutuhan minimal kuli dari setiap produksi kuota,dan memperoleh bonus bila melebihi produksi kuota,akan memberikan kesempatan bagi kuli untuk menyisihkan atau menyimpan sebagian uang yang di perolehnya untuk kemudian dikirim kepada keluarganya di negara asal.Setelah lima sampai enam tahun bekerja,seorang kuli dapat pulang ke negerinya atau mengirim uang sebesarnya f.100 sampai f.200 untuk keluarganya di Cina.
Dari beberapa uraian diatas dapat di simpulkan bahwa pihak perusahaan dalam masa transisi dari perkembangan industri timahnya masih dapat bertahan dengan menggunakan sistem kuota,dengan sistem ini,kuli merasa tidak di eksploitir,karena mereka akan menerima upah minimal juga akan mendapatkan premi bila produksinya melebihi batas .
Sejak awal abad ke 20,perusahaan mulai mengarahkan perhatiannya ke mekanisasi penambangan.Hal ini ada hubungannya dengan harga timah yang mulai membaik sejak tahun 1900,sehingga investasi dalam proses produksi dapat di lakukan.Alat alat baru untuk eksplorasi di perbanyak,dengan harapan dapat meningkatkan produksi.Perubahan dalam teknik penambangan ini di sertai pula dengan perubahan dalam organisasi kerja.Dalam hal ini perusahaan telah melakukan modifikasi dalam organisasi kerja kuli,dari kongsi ke numpang sebagaimana telah di bahas sepintas kilas dalam uraian di atas.
Selain mekanisme penambangan,perusahaan juga membangun jaringan komunikasi dan transportasi yang pasa gilirannya akan membantu memperlancar pengangkutan produksi.Untuk itu,di bangun jaringan telepon dan jalan darat yang dapagt menghubungkan dan memudahkan komunikasi antar distrik produksi.Misalnya,di masukkannya trem uap yang dapat membawa timah dari tambang ke gudang atau membawa barang barang kebutuhan kuli ke masing masing distrik tambang.Kemajuan dalam bidang transportasi ini di laporkan dengan bangga oleh Asisten Residen Belitung pada awal abad ke 20.Ia mengatakan bahwa sebelum abad ke 20,setiap kali wakil perusahaan melakukan inspeksi ke Belitung,memerlukan waktu berbulan bulan untuk mengelilingi semua distrik tambang dengan kendaraan kuda beban.Kini,tambah Asisten Residen lagi,jalan jalan tersebut bisa di lewati dalam waktu yang relatif lebih singkat.
Menjelang tahun 1930,negara negara produsen timah di dunia di hadapkan dengan situasi yang pelik,yakni resesi ekonomi dunia.Produksi timah terus melimpah,sedangkan permintaan timah terus menurun,sehingga tak pelak lagi harganya juga terus menurun.Bagi negara negara produsen,menutup kegiatan penambangan berarti kehilangan modal yang semakin besar,apalagi negara Bolivia dan semenanjung Malaka,dimana industri timah merupakan tulang punggung bagi pendapatan negara.Untuk mengatasi kelesuan harga timah tersebut,maka di bentuklah pada tahun 1929 Tin Producers Association.Pembentukan asosiasi ini di dahului dengan pertemuan dari sejumlah produsen timah dalam tahun 1921 di Bandung,yang di hadiri oleh The Federated Malay States,the Straits Trading Company,Eastren Smelting Company,Billiton Maatschappij dan pemerintah kolonial Belanda sendiri.Asosiasi ini pada gilirannya mengeluarkan peraturan sistem kuota untuk pemasaran timah.Akan tapi kesepakatan ini tidak di setujui oleh perusahaan Billiton,dengan alasan bahwa restrikasi itu akan berhasil,jika ada peraturan yang mengikat dari pemerintah.Dengan alasan tersebut pihak perusahaan tidak bergabung dengan asosiasi itu,dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa telah terjadi mekanisasi,namun dasar organisasi kongsi yang dimodifikasi dalam numpang tetap menampakkan ciri khasnya.
Sisitem teknologi dan organisasi kongsi Cina sebelum mekanisasi merupakan faktor yang sangat menentukan dalam perkembangan industri timah Belitung.Penerapan teknologi penambangan yang lebih maju di lakukan bersamaaan dengan mempertahankan organisasi kerja kongsi.Inti dari sisten kerja sama dalam kongsi tetap di pakai dalam numpang .Perbedaannya adalah bila di dalam sistem kongsi kedudukan kuli cenderung lemah karena dieksploitasi oleh kepala kongsi,sedangkan di dalam sistem numpang kedudukan kuli menjadi lebih kuat karena adanya kerja sama dan pembagian keuntungan bersama dengan teman temannya berdasarkan produktivitas kerja,baik yang di hitung berdasarkan sistem quantum maupun tidak.Cara seperti ini mendapatkan dampak positif bagi kuli,karena mereka dapat menabung dan akhirnya selalu berkeinginan intuk kembali ke Belitung.Selanjutnya penyerahan wewenang disiplin kerja kepada pemimpin Cina dalam sistem numpang itu menjadikan faktor Koeli Ordonantie di Belitung berfungsi sebagai faktor preventif belaka.setidak tidaaknya di lihat oleh pengamat luar,pihak perusahaan dan pemerintah.
Come on treat me right and you’ll never guilty
Reff;
Honey bunny sweety lets take a chance on me
Take me home tonight you’ll never regret it
Coz i am so sexy lets take a chance on me
Come on treat me right and you’ll never guilty
Guilty guilty…
Di awal kenalan udah naksir kamu
Kapan kamu akan ungkapkan padaku
Aku akan menunggu kesempatan itu
Buruan katakan padaku kalau kamu cinta aku
Resah hatiku menunggu kamu nembak aku
Tak sabar lagi diriku sampai terbawa ke dalam mimpi
Back to Reff:
Sekarang kamu sudah ada di depanku
Akupun gemetar menanti kata-katamu
Akhirnya kau ungkapkan semua padaku
Kalau dirimu ternyata cinta kepadaku
Oh thanks god answering my prayer aku jadi milikmu
kamupun jadi milikku genggamlah tanganku ini erat erat
Back to Reff: 3x
POTENSI RADIKALISASI PETANI AKAR MENUJU PERUBAHAN TATANAN
(Potret petani dari Zaman ke Zaman)
Petani adalah orang yang terlibat langsung dalam proses cocok tanam dan membuat keputusan otonom tentang proses cocok tanam. Dalam formasi social dewasa ini yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil, kelompok terakhirlah yang paling tidak memiliki kekuasaan. Diantara jumlah penduduk Indonesia yang paling banyak mengisi formasi sosial terutama kelompok masyarakat sipil dan yang paling tidak memiliki kekuasaan adalah kaum petani.
Radikalisasi merupakan gambaran gerakan tindakan yang dilakukan oleh kaum petani. Tindakan kekerasan dapat dilakukan karena beberapa asumsi antara lain, perasaan kecewa yang terakumulasi karena system yang dianggap tidak memberikan nilai keadilan. Dari ketidakadilan tersebut memunculkan kesenjangan social dan terakumulasi menjadi sebuah moment anarkis para pelaku kerusuhan, pendudukan, dan penguasaan.
Model gerakan radikalisasi yang ditampilkan petani adalah model gerakan Perlawanan nekad (meminjam istilah Anton Lucas ), walaupun perlawanan mereka tergolong pasif namun seringkali juga menampilkan dengan model gerakan fisik dengan melakukan upaya-upaya menentang, pendudukan perusahaan, pengumpulan massa dengan jumlah ribuan orang.
Sejak peralihan zaman dari orde lama menuju orde baru dan reformasi. Kaum petani merupakan sebuah kekuatan besar yang ngambang sehingga sangat sarat potensi sebagai komoditi politik. Pangan sebagai produksi petani merupakan komoditi politik dari rezim ke rezim pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang jarang memihak petani, maka kondisi ini akan menciptakan potensi-potensi radikalisasi petani yang memungkinkan mengarah pada terjadinya revolusi oleh kaum petani.Dan kondisi-kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh kesenjangan dan ketidakadilan kebijakan yang dilakukan oleh rezim penguasa yang ada. Banyak kasus-kasus yang tidak pula terselesaikan menyangkut eksisistensi diri sebuah komunitas, tentu saja dalam hal ini sangat merugikan petani. Dan fenomena-fenomena demikian menyulut, terkumpul dalam diri dan menjadi pilar-pilar perlawanan menjadi potensi radikalisasi petani menuju lahirnya revolusi kaum petani.
Setiap zaman memiliki spiritnya tersendiri dan nuansa yang terkandung didalamnya secara tersendiri pula. Zaman peralihan rezim orde lama menuju rezim orde baru ditandai dengan pergerakan yang dilakukan petani dibawah kordinasi kaum komunis Indonesia. Menurut Pratikto (2000), bahwa kelompok komunis selalu berupaya untuk menanamkan pengaruhnya diberbagai organisasi yang ada baik organisasi resmi ataupun organisasi kemasyarakatan, termasuk BTI (Barisan Tani Indonesia). BTI pada awal dasawarsa 1950-an merupakan organisasi petani yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok yang ada dipedesaan.
Dan tidak pula dapat disangkal bahwa kaum petani yang terbesar jumlah massanya yang mana merupakan massa ngambang sehingga membuka peluang bagi para politisi memanfaatkan kekuatan besar tersebut. Dalam kondisi ini partai-partai politik diberikan izin terbentuk dengan ditandai keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945, dengan keluarnya maklumat ini memberikan arti bahwa terbukanya peluang sebesar-besarnya bagi tokoh-tokoh politik nasional maupun daerah untuk menghidupkan kembali organisasi politik lama yang pernah dilarang oleh fasisme Jepang pada masa pendudukannya.
Bagaimanakah prosesnya?
Dapat dipahami bahwa kaum petani semenjak awal kemerdekaan tingkat taraf pendidikannya sangat rendah. Dan pada masa tersebut banyak idiologi yang bertarung dibawah naungan partai-partai politik, antara lain nasionalis, agama, komunis, dan sejumlah partai-partai yang sarat kepentingan.dan idealisme berbeda yang dianutnya. Dengan kerendahan taraf pendidikan yang dimiliki kaum petani maka sangatlah mudah dilakukan proses penghegemonian (meminjam istilah gramsci) bahwa hegemoni merupakan praktik dominasi kekuatan pemerintah (state) terhadap public (civil) dengan cara halus.
Kasus yang dapat dijadikan parameter terjadinya radikalisasi oleh kaum petani, penghegemonian yang dilakukan Komite Nasional Indonesia (KNI) ditingkat daerah dimana organisasi ini bernaung dibawah organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Teknik penghegemonian yang dilakukan adalah membina suatu kelompok petani yang kecil tetapi militant dan penuh disiplin, serta berusaha mempengaruhi massa melalui organisasinya (Pratikto,2000). Kumpulan petani sebagai massa, sangat mudah dipengaruhi melalui kondisi ironis yang muncul (gambaran kondisi gunung kidul pada tahun 1961), disatu sisi penduduk Gunung Kidul menjadikan tiwul (sejenis makanan bebek sisa dari tepung gaplek) sebagai bahan makanan pokok sementara dipasar-pasar tradisional tersedia banyak bahan-bahan makanan pokok, dan pada saat itu banyak penduduk yang mengalami kekurangan karbohidrat dan mudah terserang penyakit. Gambaran seperti ini meerupakan ketimpangan sosial yang merembes pada ego para partanin setempat dan akhirnya mengumpulkan kekuatan yang dikoordinir oleh lembaga yang sarat dengan kepentingannya sendiri.
Kaum petani yang merupakan gambaran massa yang memiliki penderitaan penyakit dan perut dalam kondisi lapar, tentunya sangatlah mudah untuk dilakukan provokasi dan berangkat dari kondisi negativitas tersebut apabila “dikelola” dengan baik dapat menjadi kekuatan besar dan memiliki potensi radikalisasi oleh kaum petani.
Corak Penaklukan dan Radikalisasi Petani
Sejak pengambilalihan lahan petani ataupun sengketa yang dimunculkan dengan berbagai metode yang dilakukan oleh pihak swasta yang kerja sama dengan aparat militer dalam menimbulkan kebencian petani yang mengarah pada dendam dan berujud radikalisasi. Ada berbagai macam metode yang mereka lakukan, menurut (Bachriadi, 1997) corak penaklukan dan penindasan yang dilakukan guna pengambil alihan lahan atas nama petani antara lain;
o Delegitimasi bukti-bukti hak rakyat atas tanah, dengan asumsi bahwa tanah-tanah yang dikelola petani yang telah berumur sekitar 30 tahun merupakan sasaran empuk untuk dinyatakan sebagai tanah negara. Dengan melalui jalur hukum yang secara modal dan jaringan kaum petani sangat jarang memenangkan peradilan atas tanah yang diangkat sebagai suatu kasus.
o Penetapan ganti rugi secara sepihak, rata-rata sengketa yang terjadi atas lahan petani diberikan ganti rugi yang semena-mena dan tidak berdasarkan atas kesepakatan bersama, serta tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan kemudian hari ketika terjadi penggusuran.
o Manipulasi persetujuan rakyat, penggusuran maupun pengambilalihan lahan petani rata-rata dilakukan dengan cara memanipulasi tandatangan maupun cap jempol mereka, baik dengan cara penipuan maupun dengan paksaan.
o Tuduhan sebagai pembangkang, pengacau, atau anti pembangunan. Dengan tuduhan-tersebut para petani yang diambil alih lahannya dipaksakan berada pada kondisi kesalahan politik dalam sengketa yang terjadi, selain itu mereka (petani) terkondisikan kehilangan banyak hak-hak perdata.
o Diskriminasi administratif. Adanya bentuk diskriminasi dalam hal proses pengambilalihan lahan mereka, rata-rata dipersulit dalam kepengurusan akte, sertifikat,KTP, dllnya sebelum lahan mereke diambil alih.
Bahriadi (1997) melanjutkan bahwa adapun bentuk-bentuk penindasan yang dilakukan terhadap petani adalah;
o Intimidasi, teror, dan kekerasan fisik. Tahap-tahap proses dalam mengambil lahan petani bukan saja menyerang secara psikologis dan fisik, bukan saja pada pribadi kepala keluarga sebagai penanggungjawab atas lahan akan tetapi juga pada keluarga para petani.
o Pemancangan tanda-tanda larangan, pematokan, pembongkaran dan pembuldoseran. Dalam penyerobotan lahan petani rata-rata mereka dikondisikan berada pada posisi logika terbalik bahwa ketika petani telah masuk ketanah yang diserobot mereka diarahakan pada kondisi tindak pidana, dan sekali lagi ketika mereka dihadapkan pada persoalan hukum dan pihak berwajib yakin saja mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
o Penangkapan, pemenjaraan, dan pencegatan-pencegatan. Manusia memang adalah makhluk berbeda guna sampai pada tujuannya apapun dilakukan, termasuk menyiksa petani dalam rangka persetujuan penyerahan lahan.
Sungguh sangat kejam dunia ini, guna sampai pada tujuan yang diinginkan bermacam cara digunakan, petani sebagai masyarakat awam yang berada dalam golongan ketiga dalam stakes holder sosial selalu berada pada kondisi tidak menguntungkan. Maka benarlah yang dikatakan Michael Foucault, bahwa pengetahuan adalah kekuasaan, dengan pengetahuan yang dimiliki petani yang sangat minim mereka diarahakan pada logika dilematis dan akhirnya dikuasai lewat pengetahuan yang lebih tinggi antara kekuasaan hukum, pihak berwajib dan kekuasaan modal. Dan benarpulalah yang diutarakan oleh Hobbes bahwa manusia menjadi serigala bagi manusia itu sendiri (Homo Homini Lupus).
Berada pada kondisi tertindas, terpaksa, dan terkungkung membuat setiap manusia mengarah pada pemilihan kebebasan, apakah akan tertindas selamanya atau ada hal yang bisa dilakukan. Tidak pula dapat dipungkiri bahwa sisi kemanusiaan memiliki perasaan dendam dalam dirinya atas kepedihan, maka ketika hal-hal tersebut terakumulasi tinggal menunggu sebuah momentum ataupun ada yang mengorganisir, perasaan dendam dari kepedihan yang tertanam secara mendarah daging akan teraktualkan dalam bentuk gerakan-gerakan perlawanan.
Tidak sedikit kasus yang menjadi investasi atas teraktualnya konflik besar yang ditanam oleh pelaku-pelaku yang melibatkan aparat militer, pejabat negara, dan hukum sebagai supremasi tertinggi atas keadilan. Mosi tidak percaya jelas berada pada posisi hukum dan penegaknya, maka petani yang tertindas dengan kebencian yang mendarah daging akan melakukan perlawanan kecil-kecilan. Bachriadi (1997) melanjutkan bahwa resistensi yang dilakukan petani terwujud dengan melakukan aksi-aksi yang sifatnya lokalitas, guna mempertahankan lahan-lahan pertaniannya; perlawanan ditingkat pengadilan dengan menyerahkan kuasa hukum pada lembaga-lembaga bantuan hukum yang mereka percayai, namun kebanyakan mereka kalah dakarenakan lembaga –lembaga hukum da peradilan adalah perangkat negara; aksi unjuk rasa dan penyampaian masalah lewat Komnas HAM.
Semenjak peralihan rezim orde lama dibawah pimpinan Soekarno menuju rezim orde baru dibawah pimpinan Soeharto. Juga tidak luput dari sorotan potensi-potensi radikalisasi kaum petani. Hal ini banyak ditemui dari kasus penyerobotan lahan yang dilakukan pihak birokrasi pemerintah dibawah kebijakan yang dikeluarkan melalui tindakan-tindakan kekerasan, dengan menggunakan bantuan premanisme dan kekuatan aparat militer.
Zaman Orde Baru
Semenjak orde baru menjadikan teori W.W. Rostow yaitu ekonomi pertumbuhan sebagai kiblat prekonomian, dan salah satu pilarnya adalah sektor pertanian dengan merancang program “Pembangunan Nasional” yang dikawal dengan “Trilogi Pembangunan”, yang didalamnya memuat inti-inti pemikiran, pertumbuhan, stabilitas, dan pemerataan yang diimplementasikan melalui Rencana Pembangunan Lima tahun (Repelita) dan Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Menurut Salman dalam Imam (2005) bahwa pertumbuhan dan stabilitas mendapat perhatian lebih akan tetapi disisi lain pemerataan sama sekali tidak mendapat perhatian pemerintahannya.
Dengan adanya kebijakan demikian secara otomatis format sosial yang ketiga yaitu masyarakat sipil dalam hal ini didominasi oleh kaum petani yang mana tidak mengalami efek kesejahteraan trickle down effect. Jika kondisi demikian terpelihara maka sekali lagi potensi radikalisasi petani dapat terjadi sebagaimana kondisi yang terjadi pada penduduk gunung kidul pada tahun 1961, dan potensi akan terus mencuat seiring dengan moment yang akan terjadi.
Riak-riak kekerasan massa dapat disaksikan melalui parameter-parameter yang diamati dalam realitas sosial kehidupan. Kekerasan tersebut dapat berupa pembantaian, kerusuhan, penjarahan, huru hara, pengeroyokan, pemberontakan dan seterusnya. Menurut Hardiman (2005), bahwa chaos (bagian dari suatu proyek untuk mengubah tatanan yang dianggap tidak adil) bukanlah suatu tindakan spontan ressentiment, melainkan dipersiapkan melalui proses-proses tindakan manusia secara sistematis.
Kebijakan-kebijakan yang tidak memihak rakyat merupakan tindakan-tindakan manusia yang direncanakan dan potensi radikalisasi sebagai bentuk perlawanan juga demikian, beberapa kasus yang dapat dikategorikan sebagai tindakan manusia yang berakibat potensi radikalisasi pada petani sebagai akar revolusi.
Pembangunan sebagai tujuan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hanya dinikmati oleh segelintir orang dan menyengsarakan lebih dari segelintir orang yang berbuah konflik antara rakyat dengan kaum pemodal besar, pembangunan lebih didasarkan dengan jargon menjadikan masyarakat sebagai obyek pembngunan bukan sebagai subyek. Kebijakan melalui keputusan-keputusan yang dikeluarkan merupakan legitimasi untuk melakukan investasi ditingkat sector swasta. Menurut data YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) tahun 1997, bahwa surat keputusan menteri kehutanan nomor 320/kpts II/1986, tanggal 14 oktober 1986, dikeluarkan kebijakan kehutanan yang mengatur kegiatan pengelolaan hutan. Kebijakan-kebijakan tersebut digunakan pengusaha untuk melegitimasi tindakan investasi yang akan dilakukannya akan tetapi dalam realitas pelaksanaan eksekusi penggunaan hak guna usaha terkadang banyak mengalami penyimpangan dan akhirnya berujung pada konflik terbuka antara pihak kaum petani dangan pengusaha yang biasanya dibantu oleh aparat militer guna membebaskan lahan petani.
Banyak kasus pembebasan tanah yang dilakukan pengusaha pengguna lahan yang dalam pelaksanaannya menyisakan kasus pedih yang dialami petani dan akhirnya berujung konflik terbuka. Salah satu kasusnya adalah kasus Manamang, Kalimantan Timur, yang terjadi pada awal Januari 1996 merupakan gambaran kekerasan dan intervensi yang dilakukan PT. Surya Hutani Jaya (SHJ) yang bekerja sama dengan aparat militer Batalyon 611, Kodim 0960 Tengarong dan Polres Tengarong. Gambaran ini merupakan bentuk konflik terbuka antara petani dengan pihak militer dan polres. Dalam proses pembebasan lahan tersebut petani banyak mengalami kekerasan fisik dan mental guna menerima tawaran yang dianggap masyarakat petani sangat merugikan, dan potensi tersebut mengakibatkan perlawanan petani yang berujung pendudukan atas perusahaan PT.SHJ. yang rumit diterima nalar adalah pembodohan yang dilakukan pihak perusahaan dibantu oleh aparat pemerintah setempat bahwa lahan yang mereka gunakan adalah milik negara, dan yang mereka peroleh sebagai ganti rugi adalah hanya tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut. Bentuk implementasi dari kekecewaan yang tidak mampu disalurkan melalui perlawanan atas aparat terkait, disalurkan pula melalui cara yang lain.
Selain itu, kasus lain yang terjadi yaitu petani Banongan, Jawa Timur, yang melibatkan aparat militer sebagai penengah. Konflik ini melibatkan 95 KK yang terdiri dari 413 jiwa. Mereka berasal dari 10 desa dan 3 kecamatan, walaupun secara keseluruhan petani Banongan, telah memperjuangkan hak milik atas tanah pertaniaannya semenjak tahun 1992. keterlibatan pihak-pihak lain yang mengintervensi para petani menimbulkan perasaan kekecewaan dan adanya asumsi yan merasa dipermainkannya kaum petani dalam proses penyelesainnya sehingga mengakibatkan kaum petani mengambil tindakan membakar dan merusak lahan jagung yang dimilkinya.
Potensi-potensi radikalisasi tersebut akan menimbulkan kekecewaan yang akan menghegemoni kepala para petani dan dampak yang ditimbulkan adalah perusakan dan tindakan-tindakan anarkis lainnya. Disisi lain aparatur-aparatur negara sampai negara kehilangan legitimasi moral dari masyarakat, selain itu lembaga-lembaga hukumpun demikian karena tidak obyektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pihak berkonflik. Pola perampasan hak atas tanah yang telah terjadi memperlihatkan betapa penduduk desa tergiring dalam persaingan antara investor satu dengan yang lainnya. Persaingan tersebut juga semakin tajam karena seringkali pihak-pihak yang bersaing juga memperalat pejabat sipil dan militer. Persaingan politik dan militer, kemudian merambah investasi, akibat persaingan seperti ini, hak rakyat atas tanah dengan mudah menguap dalam artian mereka kalah.
Zaman Reformasi
Peralihan dari zaman orde baru menuju zaman reformasi juga meninggalkan goresan-goresan luka atas diri yang bernama petani. Banyak kasus (potret) penindasan atas diri yang bernama petani yang merupakan potensi radikalisasi total menuju revolusi. Penindasan-penindasan yang menanamkan kebencian atas perlakuan yang diterimanya, dan ketika ini terakumulasi tinggal menunggu momen maka chaos akan meledak.
Kasus pembebasan lahan petani yang berujung pada konflik terbuka antara petani dan aparat militer tidaklah sedikit jumlahnya diera reformasi ini, anatomi kekerasan massa yang dapat diamati.
